Fenomena Generasi Muda sebagai Pemilik Usaha
Semangat berwirausaha di kalangan generasi muda Indonesia semakin terlihat nyata, terutama dengan meningkatnya jumlah anak muda yang memilih mendirikan usaha sejak dini. Generasi Z, yang tumbuh dalam lingkungan digital, kini tidak hanya aktif sebagai pengguna teknologi, tetapi juga menjadi motor penggerak bisnis baru.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2023 mencatat bahwa lebih dari 57% investor di pasar modal berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa generasi muda tak sekadar ingin bekerja, tetapi juga ingin membangun aset dan mengembangkan bisnis mandiri.
CV, Pilihan Favorit Pengusaha Muda
Dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), bentuk usaha Commanditaire Vennootschap (CV) masih menjadi pilihan banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, karena proses pendiriannya relatif lebih sederhana. Selain itu, pengelolaan modal serta tanggung jawab antar sekutu dapat diatur lebih fleksibel. Namun, masih ada kesalahpahaman umum yang perlu diluruskan—terutama mengenai pajak penghasilan yang berlaku bagi pihak-pihak di dalam CV.
Baca juga: Daftar Biaya yang Tidak Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto dalam Perpajakan
CV, Alternatif Bentuk Usaha yang Masih Digemari
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja, CV termasuk ke dalam kelompok subjek pajak badan. Artinya, CV memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya, sebagaimana halnya dengan PT, firma, maupun bentuk usaha lainnya.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak dikenakan pada tingkat badan (CV), bukan pada pemiliknya secara langsung.
CV Sebagai Subjek Pajak Badan
Secara yuridis, CV termasuk dalam kategori subjek pajak badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai subjek pajak badan, CV berkewajiban untuk membayar PPh atas penghasilan yang diperoleh. Pajak ini dikenakan di tingkat badan, bukan langsung kepada sekutunya (anggota).
Baca juga: DJP Pastikan Perpanjangan Pajak UMKM 0,5% Hingga Akhir 2025
Bagian Laba kepada Anggota CV Tidak Dikenai PPh Lagi
Salah satu fitur khusus dari CV adalah perlakuan terhadap bagian laba (prive) yang dibagikan kepada anggota (sekutu), baik aktif maupun pasif. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, bagian laba yang diterima oleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi dalam bentuk saham tidak termasuk objek pajak. Dengan demikian, pajak hanya dikenakan satu kali di tingkat badan, tanpa dikenakan kembali saat laba dibagikan ke sekutu.
Namun perlu dicatat, pengecualian ini hanya berlaku untuk “bagian laba”. Apabila sekutu tersebut juga menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau imbalan lainnya, maka penghasilan tersebut tetap merupakan objek pajak dan dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Pasal 31E
Kesalahan Umum: Direktur ≠ Anggota
Di lapangan, seringkali ditemukan kesalahan pemahaman bahwa “direktur CV” otomatis tidak dikenakan pajak. Padahal, jabatan direktur dalam CV tidak dikenal secara eksplisit dalam peraturan perdata Indonesia. Pihak yang berwenang menjalankan CV biasanya adalah sekutu aktif. Bila seorang direktur bukan sekutu CV, maka ia hanya dianggap sebagai pihak eksternal yang menerima imbalan, dan penghasilannya jelas merupakan objek PPh. Bahkan bila direktur tersebut juga merupakan anggota, hanya bagian laba-nya yang dikecualikan, sementara gaji tetap kena pajak.
Efisiensi Pajak CV Tidak Selalu Lebih Unggul dari PT
Meskipun bagian laba anggota CV tidak dikenai PPh lagi, bukan berarti struktur CV selalu lebih efisien secara pajak dibanding PT. UU HPP telah membuka peluang agar dividen yang diterima oleh orang pribadi dari PT juga dapat dikecualikan dari objek pajak, selama memenuhi syarat tertentu (misalnya diinvestasikan kembali di Indonesia). Maka, keunggulan CV dalam hal pajak kini menjadi lebih terbatas.
Bahkan dalam skenario ekstrem, bila CV tidak membayar gaji kepada anggotanya (hanya membagikan laba), jumlah pajak yang dibayar di tingkat badan bisa jadi lebih besar daripada jika sebagian penghasilan dibayarkan sebagai gaji yang bersifat pengurang penghasilan bruto.
Kewajiban Pelaporan Tetap Berlaku
Meskipun bagian laba dikecualikan dari PPh, anggota CV tetap wajib melaporkan penghasilan ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika jumlahnya tidak melebihi Rp60 juta setahun, dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS. Jika melebihi, maka pelaporan dilakukan dengan formulir SPT 1770 S yang lebih lengkap, disertai rincian distribusi laba dari CV.
Kewajiban PPh Lain Tetap Berlaku
CV yang mempekerjakan karyawan tetap maupun tidak tetap tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan seperti memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21, serta melakukan pelaporan bulanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup: Jangan Terjebak Miskonsepsi
Anggota CV memang mendapatkan keuntungan pajak melalui pengecualian bagian laba dari objek PPh. Namun tidak berarti semua jenis penghasilan yang diterima sekutu bebas pajak. Penting untuk memahami perbedaan antara bagian laba dan penghasilan lain seperti gaji, serta mengetahui struktur dan status hukum dari setiap pihak dalam CV.
Generasi muda sebagai pelaku usaha baru perlu menghindari miskonsepsi dan memahami struktur pajak secara tepat. Dengan begitu, mereka dapat mengelola usahanya secara legal, efisien, dan tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara secara berkelanjutan.
*) Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak







