Kementerian Keuangan memastikan pelaksanaan pajak karbon akan mulai diterapkan 1 Juli 2022. Penerapan ini sudah mengalami penundaan dimana awalnya direncanakan pada 1 April 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan saat ini sedang dilakukan penyusunan berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon. Dengan begitu saat diterapkan, regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang terkena pajak karbon akan lebih siap.
Kesiapan ini penting agar tujuan inti penerapan pajak karbon memberikan dampak optimal, sehingga pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Aturan teknis pelaksanaan yang dimaksud ialah tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pembayaran atau penyetoran, pemungutan, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Febrio menyebutkan pihaknya akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam menyiapkan implementasi pajak karbon.
Dijelaskan pula aturan teknis lainnya seperti batas atas emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah pun sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 antara lain terkait pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Febrio menjelaskan isu iklim merupakan isu lintas sektor, karna itu diperlukan koordinasi untuk memperkuat aturan dan kelengkapan satu sama lain agar dapat berjalan optimal dalam mengendalikan perubahan iklim.
Sebagai informasi, pengaturan terkait pajak karbon juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Tujuan utamanya ialah sebagai pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar atau polluter pays principle. Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Proses penyusunan roadmap pajak karbon sendiri dinilai perlu memperhatikan roadmap pasar karbon, yang diantaranya memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, keselarasan dengan pembangunan energi baru terbarukan, sasaran sektor prioritas, dan keselarasan dengan peraturan lainnya.
Pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan melihat prioritas pencapaian target NDC, kesiapan sektor, perkembangan pasar karbon, dan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini bertujuan agar pengenaannya berlaku di Indonesia dalam memenuhi asas keadilan dan terjangkau serta mengutamakan kepentingan masyarakat.









