Di Balik Euforia Diskon Tanggal Kembar, Ada Pajak yang Mengalir ke Negara!

Setiap bulan, masyarakat menantikan momen “tanggal kembar” seperti 10.10, 11.11, hingga 12.12. Bukan tanpa alasan, ini karena hampir semua marketplace menawarkan diskon besar-besaran di tanggal-tanggal tersebut.  

Pembeli berbondong-bondong mengincar diskon, sementara penjual memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan penjualan. Siapa sangka, di balik hiruk-pikuk pesta belanja tersebut, ternyata ada penerimaan pajak yang mengalir ke kas negara

Setiap transaksi yang terjadi di dalam negeri, termasuk melalui platform digital, menjadi bagian penting dari perputaran ekonomi nasional. Saat masyarakat berbelanja, terutama produk dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), roda ekonomi ikut bergerak. 

Tak hanya membantu meningkatkan daya saing industri lokal, aktivitas belanja ini juga ikut mengoptimalkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya menjadi sumber pembiayaan pembangunan negara. 

Menurut PP No. 55 Tahun 2022, pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Sementara, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun, penghasilan tersebut tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sama sekali. 

Kebijakan ini memberikan ruang bagi UMKM untuk tumbuh lebih cepat, sekaligus memastikan kontribusi pajak tetap berjalan secara proporsional. Jadi, saat pembeli makin banyak bertransaksi, pendapatan penjual meningkat, dan penerimaan pajak negara pun ikut naik

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Veteran di Jakarta Bisa Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Kapan Belanja Dikenakan PPN? 

Secara umum, setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) akan dipungut PPN sebesar 12%. Tapi pemungutan ini hanya berlaku dalam situasi tertentu, antara lain: 

  • Penjual Berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjual dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut PPN atas setiap penjualan. Sebaliknya, penjual dengan omzet di bawah batas itu tidak wajib memungut PPN. 
  • Transaksi Melalui Tender Pemerintah. Sesuai PMK Nomor 58/PMK.03/2022, pembelian barang atau jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga dikenakan PPN. 
  • Barang dan Jasa Digital (PMSE). Penjualan barang atau jasa digital seperti langganan Netflix, Spotify, atau YouTube Premium juga dikenai PPN, asalkan penyedia jasanya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. 

Baca Juga: Yuk, Peringati Hari Dokter Nasional dengan Pahami Aturan Pajak Terbaru untuk Tenaga Medis!

Barang yang Tidak Dikenai PPN 

Tak semua transaksi dikenakan pajak. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang-barang tertentu, sebagaimana diatur dalam PP No. 49 Tahun 2022. Beberapa di antaranya meliputi: 

  • Kebutuhan pokok: beras, jagung, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. 
  • Barang strategis nasional: listrik, air bersih, gula, serta hasil pertambangan tertentu (kecuali batubara). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News