Deposit Pajak Melejit 1.300%, DJP Pastikan Tak Ganggu DBH Daerah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan lonjakan deposit pajak yang mencapai 1.300% dari target 2025 bukanlah masalah, meski di sejumlah daerah sempat memicu kekhawatiran terkait perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Lonjakan Deposit Pajak di Era Coretax

Sejak implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) pada 1 Januari 2025, wajib pajak memiliki kemudahan untuk menyetor kewajiban pajaknya melalui deposit sebelum melaporkannya secara rinci dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, deposit pajak adalah fitur yang memudahkan wajib pajak membayar lebih dahulu sebelum menentukan rincian pajak dalam pelaporan SPT.

“Jadi sampai SPT itu dilaporkan, maka itu masih menjadi deposit. Nanti akan otomatis teralokasi sesuai jenis pajak yang dibayar. Tidak ada masalah, dan ini akan terselesaikan ketika SPT disampaikan,” jelas Bimo di Kantor Pusat DJP, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: PMK 49/2025 – Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Bank Hingga Rp3 M

Kekhawatiran Daerah Soal DBH

Meski DJP menyatakan aman, di daerah muncul kekhawatiran bahwa deposit pajak yang belum terdistribusi ke jenis pajak tertentu bisa memengaruhi nilai DBH yang diterima pemerintah daerah.
Kondisi ini dialami salah satunya di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, di mana nilai setoran deposit dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencapai lebih dari 45% dari total setoran pajak daerah.

Kepala KP2KP Rimba Raya Nurdin menjelaskan, jika setoran deposit tidak segera dialokasikan ke jenis pajak yang tepat, perhitungan DBH PBB dan PPh bisa terpengaruh.
Namun, Bimo menegaskan bahwa DBH akan tetap aman dan kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

Kontribusi Besar pada Penerimaan Pajak

Deposit pajak yang melonjak tajam ini turut menjadi pendorong utama peningkatan komponen pajak lainnya dalam APBN 2025.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengungkapkan, mekanisme penerimaan saat ini membuat sebagian setoran masuk ke deposit terlebih dahulu dan baru teratribusi ke jenis pajak setelah SPT disampaikan.

Berdasarkan Prognosis APBN Semester II 2025, setoran pajak lainnya diproyeksikan mencapai Rp109,3 triliun hingga akhir tahun, atau 1.301,2% dari target awal Rp7,8 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat, pada Semester I-2025 saja, penerimaan pajak lainnya telah mencapai Rp61,33 triliun, tumbuh 1.550,6% dibanding periode yang sama 2024.

Dampak Implementasi Coretax

Lonjakan ini diperkirakan menjadi efek transisi dan adaptasi atas penerapan Coretax, di mana sistem baru memengaruhi alur pencatatan setoran pajak. Beberapa pihak menilai bahwa kenaikan drastis pajak lainnya merupakan dampak dari penggunaan deposit yang masif sekaligus penyesuaian terhadap sistem yang masih dalam tahap stabilisasi.

Dapat dikatakan bahwa deposit pajak yang melonjak tajam pada 2025 menjadi fenomena baru pasca penerapan Coretax. Bagi DJP, hal ini bukan masalah karena pada akhirnya akan terdistribusi sesuai jenis pajak ketika SPT dilaporkan. Meski sempat memunculkan kekhawatiran di daerah terkait DBH, pemerintah memastikan mekanisme ini tidak akan mengganggu penerimaan maupun perhitungan transfer ke daerah.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News