Definisi Kelompok dan Kategori Wajib Pajak

Menurut Pasal 1 ayat (2) UU No 16 tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedangkan pengeritan NPWP dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (6). 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakna sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pengelompokan Wajib Pajak

Wajib pajak terbagi dalam dua kelompok besar, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Masing-masing kelompok memiliki kategori tertentu.

Di sisi lain pengelompokan Wajib Pajak orang pribadi terbagi menjadi 2 berdasarkan tempat tinggalnya, yakni sebagai berikut :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, yakni dijelaskan :

  • OP yang bertempat tinggal di Indonesia, atau OP yang tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) dan/atau
  • OP yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 adalah:

  • OP yang tidak tinggal di Indonesia, atau OP yang tidak tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • OP yang tidak tinggal di Indonesia, atau OP yang tidak tinggal di Indonesia > 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan (setahun) yang memiliki atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Baca juga Penerapan Artificial Intelligence Dalam Pengawasan Pajak

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi

Pada ketegori ini terbagi menjadi lima jenis. Berikut daftarnya:

Kategori WP Orang Pribadi

Keterangan

Orang Pribadi (induk)

 

Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga

 

Hidup Berpisah (HB)

 

Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim

 

Pisah Harta (PH)

 

Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis

 

Memilih Terpisah (MT)

 

Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya

 

Warisan Belum Terbagi (WBT)

 

Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris

 

 

Kategori Wajib Pajak badan

Wajib pajak badan adalah wajib pajak berupa perusahaan atau memiliki badan hukum. Daftar kategorinya sebagai berikut.

Kategori WP Orang Pribadi

Keterangan

Badan

 

Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

 

Joint Operation

 

Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

 

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

 

Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 

Bendahara

 

Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

 

Penyelenggara Kegiatan

 

Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

 

Baca juga Ini Dia, Pajak-Pajak yang Wajib Dibayar Perusahaan