Fitur Posting SPT membantu Wajib Pajak menarik data perpajakan secara otomatis saat mengisi SPT Tahunan. Namun, dalam praktiknya, tak sedikit Wajib Pajak yang menghadapi kendala ketika data hasil posting terhapus atau berubah.
Jika hal ini terjadi, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami agar pengisian SPT tetap berjalan lancar. Dilansir dari Instagram @ditjenpajakri, berikut penjelasannya.
Mengapa Data Hasil Posting SPT Tidak Bisa Dikembalikan Otomatis?
Wajib Pajak perlu memahami bahwa:
- Data hasil posting yang sudah terlanjur dihapus atau diubah tidak dapat dikembalikan secara otomatis (undo)
- Sistem pelaporan SPT tidak menyediakan fitur pemulihan instan
- Setiap perubahan yang dilakukan pada data hasil posting bersifat permanen pada konsep SPT tersebut
Oleh karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan saat mengelola data yang sudah ditarik melalui Posting SPT.
Kendala yang Sering Terjadi saat Posting SPT
Beberapa kendala yang umum dialami Wajib Pajak, antara lain:
- Data hasil posting tidak sengaja terhapus
- Terjadi perubahan data yang tidak diinginkan
- Unggahan ganda file XML
- Data hasil posting tidak sesuai dengan catatan awal
Kendala ini dapat berdampak pada berbagai data penting, seperti:
- Daftar harta
- Daftar utang
- Susunan keluarga
- Bukti potong
- Riwayat pembayaran pajak, termasuk angsuran
Baca Juga: Mulai 2026, Tombol Submit SPT Muncul setelah Proses Posting SPT
Cara Mengembalikan Data Hasil Posting SPT
Meski tidak bisa dikembalikan secara otomatis, Wajib Pajak tetap dapat memulihkan data hasil Posting SPT dengan langkah berikut:
- Hapus konsep SPT yang sedang dikerjakan
- Buat konsep SPT baru
- Klik kembali Tombol Posting SPT untuk menarik ulang data dari sistem
Langkah ini menjadi solusi utama jika data hasil posting terhapus atau terjadi kendala teknis, seperti unggahan ganda file XML.
Apakah Data Masih Bisa Diedit?
Setelah data berhasil ditarik ulang, Wajib Pajak tetap memiliki fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian, dengan ketentuan:
- Data masih bisa diedit secara manual
- Pengeditan dilakukan sesuai kondisi sebenarnya
- Seluruh isian tetap memenuhi ketentuan pelaporan SPT
Lakukan Pengecekan sebelum Kirim SPT
Sebelum mengirim SPT Tahunan, Wajib Pajak disarankan untuk:
- Meneliti kembali seluruh isian SPT
- Memastikan data yang ditarik sudah sesuai
- Melakukan perbaikan jika masih ada data yang kurang tepat
Dengan memahami cara menangani data hasil Posting SPT yang terhapus, Wajib Pajak dapat lebih siap menghadapi kendala teknis dan memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara optimal.
Baca Juga: Data e-Faktur Pajak Rusak atau Hilang? Ini Solusi dan Langkah Pemulihannya
FAQ Seputar Data Hasil Posting SPT Terhapus
1. Apakah data hasil Posting SPT yang terhapus bisa dikembalikan?
Tidak bisa dikembalikan secara otomatis. Sistem tidak menyediakan fitur undo untuk memulihkan data hasil Posting SPT yang sudah dihapus atau diubah.
2. Bagaimana cara mengembalikan data hasil Posting SPT yang terhapus?
Wajib Pajak perlu menghapus konsep SPT yang sedang dikerjakan, membuat konsep SPT baru, lalu mengklik kembali Tombol Posting SPT agar data ditarik ulang dari sistem.
3. Data apa saja yang ditarik melalui fitur Posting SPT?
Fitur Posting SPT menarik data secara otomatis, seperti daftar harta, daftar utang, susunan keluarga, bukti potong, serta riwayat pembayaran pajak termasuk angsuran.
4. Apakah data hasil Posting SPT masih bisa diedit secara manual?
Ya, data hasil Posting SPT tetap dapat diedit secara manual sepanjang sesuai dengan kondisi sebenarnya dan ketentuan pelaporan SPT.
5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi unggahan ganda file XML?
Jika terjadi unggahan ganda file XML, solusi yang dapat dilakukan adalah menghapus konsep SPT, membuat konsep baru, dan melakukan Posting SPT kembali.









