Daftar Lokasi dan Jadwal USKP Periode 1 2025

USKP Periode 1 2025 untuk Peserta Mengulang

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode 1 Tahun 2025 menjadi momen penting bagi peserta tingkat A dan B yang ingin mengulang ujian. Kesempatan ini diberikan kepada mereka yang belum lulus seluruh mata ujian, namun telah menyelesaikan minimal satu mata ujian sejak USKP Periode 1 Tahun 2022 untuk tingkat A, dan USKP Periode 2 Tahun 2021 untuk tingkat B.

 

Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 1 2025

Pelaksanaan USKP Periode 1 2025 direncanakan selama tiga hari, mulai dari Senin hingga Rabu, tanggal 26 hingga 28 Mei 2025.

  • Pendaftaran USKP A dibuka pada 30 April 2025 pukul 08.00 WIB hingga 1 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
  • Pendaftaran USKP B dibuka pada 2 Mei 2025 pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
  • Jadwal perpanjangan pendaftaran USKP 1 2025 dibuka pada 5 Mei 2025 pukul 08.00 WIB hingga 6 Mei 2025 pukul 12.00 WIB di lokasi dengan kuota tersisa.

 

Daftar Lokasi dan Kuota Peserta USKP Periode 1 2025

Penyelenggaraan USKP Periode 1 2025 akan dilakukan di 24 lokasi dengan total kuota peserta sebanyak 2.860 orang dengan lokasi dan kuota peserta ujian sebagai berikut:

No

Lokasi

Kuota Peserta Tingkat A

Kuota Peserta Tingkat B

Total

1

Pusdiklat Pajak, Jakarta

178

442

620

2

Pusdiklat Keuangan Umum, Jakarta

240

240

3

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bogor

20

20

4

Sekretariat BPPK, Jakarta

30

60

90

5

Auditorium DJPPR, Jakarta

60

60

6

Aula DJPK, Jakarta

60

60

7

Kantor Pusat DJKN, Jakarta

60

60

8

Kantor Pusat DJP, Jakarta

100

100

9

KPPN Jakarta III

40

40

10

GKN Bandung

120

120

11

GKN Semarang II

80

20

100

12

GKN Surabaya II

150

30

180

13

GKN Yogyakarta

90

90

14

BDK Medan

80

80

15

BDK Palembang

160

160

16

BDK Pekanbaru

110

110

17

BDK Cimahi

60

60

18

BDK Yogyakarta

80

80

19

BDK Malang

60

60

20

BDK Denpasar

100

100

21

BDK Pontianak

180

180

22

BDK Balikpapan

60

60

23

BDK Manado

70

70

24

BDK Makassar

120

120

Total

2.068

792

2860

 

Baca Juga: Apa Itu USKP?

Materi yang Diujikan pada USKP A dan USKP B

Peserta harus memperoleh nilai minimal 60 untuk setiap mata ujian. Berikut daftar lengkap materi yang perlu dipelajari:

Materi Ujian USKP A:

  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh OP
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
  • Pengadilan Pajak (PP)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bea Meterai (BM)
  • PPh Potong Pungut (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2))
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN
  • Kode Etik Profesi

 

Materi Ujian USKP B:

  • PPh Badan dan SPT PPh Badan
  • KUP, PPSP, dan Pengadilan Pajak (PP)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN
  • Pajak Penghasilan Potong/Pungut (PPh Pasal 15, 21, 22, 23/26, dan 4 ayat 2)
  • Akuntansi Perpajakan

 

Syarat Pendaftaran USKP Periode 1 2025

 

Pengajuan Sanggahan USKP 1 2025

Peserta yang tidak lolos verifikasi berhak mengajukan sanggahan melalui email ke uskp@kemenkeu.go.id dengan subjek email “SANGGAH USKP PERIODE I 2025” agar pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan.

Sanggahan dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal dua (2) hari kerja setelah hasil verifikasi diumumkan, yaitu pada tanggal 7 – 8 Mei 2025. Seluruh sanggahan harus diterima maksimal pukul 23.59 WIB pada tanggal 8 Mei 2025.

Setelah seluruh proses sanggah selesai, hasil akhir verifikasi pendaftaran pasca sanggahan akan diumumkan pada hari Senin, 12 Mei 2025. Pendaftar disarankan untuk memantau pengumuman tersebut secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

 

Ketentuan Tambahan Penting USKP 1 2025

  • Peserta yang tidak mendaftar atau tidak lolos verifikasi kehilangan 1 kesempatan ujian ulang.
  • Peserta yang absen tanpa pemberitahuan resmi akan kehilangan 1 kesempatan ujian ulang dan dilarang mengikuti 3 periode ujian berikutnya.
  • Tidak disediakan konsumsi.
  • Peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi ke lokasi ujian.
  • Peserta wajib membawa laptop sesuai spesifikasi yang ditentukan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

 

Kesimpulan

USKP Periode 1 2025 merupakan kesempatan berharga bagi peserta mengulang yang ingin melanjutkan sertifikasi profesi konsultan pajak. Dengan memahami jadwal, lokasi ujian, materi ujian, serta ketentuan yang berlaku, peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik dan meningkatkan peluang kelulusan.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News