Daftar Lengkap Harga Rokok Elektrik Tahun 2025 sesuai PMK 96/2024

Harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dipastikan mengalami kenaikan per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024. Kenaikan harga rokok elektrik dan HPTL yang ditetapkan bervariasi, mulai dari 5,99% hingga 22,03%, tergantung jenis produk tembakaunya. Menariknya, meskipun harga jual eceran naik, tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik dari segi kesehatan masyarakat maupun optimalisasi penerimaan negara.

 

 

Tujuan Kenaikan Harga Jual Rokok

 

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga rokok guna mencapai beberapa tujuan strategis, termasuk:

  • Pengendalian Konsumsi Tembakau
    Pemerintah berupaya menekan konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

 

  • Perlindungan Industri Padat Karya Tradisional 
    Kenaikan HJE tidak akan berdampak langsung pada industri hasil tembakau, khususnya yang masih menggunakan cara produksi manual.

 

  • Optimalisasi Penerimaan Negara 
    Dengan adanya kenaikan harga jual eceran, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara melalui sektor hasil tembakau.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan konsumsi barang yang berpotensi membahayakan kesehatan. Menurut Airlangga, dengan menaikkan harga jual, masyarakat diharapkan lebih mengurangi pembelian produk tembakau. Ia juga menambahkan bahwa kenaikan harga rokok ini tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia. 

 

“Ya, tentu kan kita berharap barang-barang yang untuk (membahayakan) kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu aja,”ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 13 Desember 2024.

 

 

Baca Juga: Harga Rokok Naik, Penerimaan Negara Diprediksi Turun?

 

 

Daftar Harga Rokok Elektrik dan Produk Tembakau Tahun 2025

 

Berikut ini adalah harga jual eceran (HJE) minimum rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025:

 

No.

Jenis Hasil Tembakau

Satuan

Harga Jual Rokok Minimum Tahun 2025

Harga Jual Rokok Minimum Tahun 2024

Kenaikan Persentase Kenaikan

1

Rokok Elektrik, berupa
a. Rokok Elektrik Padat Per Gram

Rp 6.240

Rp 5.886

Rp 354

6,01%

b. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Per Mililiter

Rp 1.368

Rp 1.121

Rp 247

22,03%

c. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Per Catridge

Rp 41.983

Rp 39.607

Rp 2.376

5,99%

2

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, berupa
a. Tembakau Molasses Per Gram

Rp 257

Rp 242

Rp 15

6,19%

b. Tembakau Hirup Per Gram

Rp 257

Rp 242

Rp 15

6,19%

c. Tembakau Kunyah Per Gram

Rp 257

Rp 242

Rp 15

6,19%

 

 

Dampak Kebijakan Bagi Industri dan Konsumen

 

Kenaikan HJE ini tidak hanya memengaruhi konsumen tetapi juga pelaku industri. Bagi konsumen, kebijakan ini berpotensi menurunkan daya beli terhadap produk tembakau dan mendorong peralihan ke produk yang lebih terjangkau atau bahkan mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan. Sementara itu, bagi pelaku industri, kebijakan ini dapat menjadi tantangan karena harus menyesuaikan strategi bisnis dengan harga yang lebih tinggi.

 

Namun, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan secara signifikan, terutama karena rokok elektrik dan HPTL masih memiliki pasar yang cukup besar di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap industri kecil yang masih memproduksi tembakau dengan metode tradisional.

 

 

Tantangan Kenaikan Harga Rokok 2025

 

Kenaikan harga jual rokok menjadi langkah penting pemerintah dalam upaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri tembakau. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada penerapan pengawasan dan koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, tantangan lainnya adalah mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat muncul sebagai dampak dari kenaikan harga rokok legal.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News