Harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dipastikan mengalami kenaikan per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024. Kenaikan harga rokok elektrik dan HPTL yang ditetapkan bervariasi, mulai dari 5,99% hingga 22,03%, tergantung jenis produk tembakaunya. Menariknya, meskipun harga jual eceran naik, tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik dari segi kesehatan masyarakat maupun optimalisasi penerimaan negara.
Tujuan Kenaikan Harga Jual Rokok
Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga rokok guna mencapai beberapa tujuan strategis, termasuk:
- Pengendalian Konsumsi Tembakau
Pemerintah berupaya menekan konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
- Perlindungan Industri Padat Karya Tradisional
Kenaikan HJE tidak akan berdampak langsung pada industri hasil tembakau, khususnya yang masih menggunakan cara produksi manual.
- Optimalisasi Penerimaan Negara
Dengan adanya kenaikan harga jual eceran, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara melalui sektor hasil tembakau.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan konsumsi barang yang berpotensi membahayakan kesehatan. Menurut Airlangga, dengan menaikkan harga jual, masyarakat diharapkan lebih mengurangi pembelian produk tembakau. Ia juga menambahkan bahwa kenaikan harga rokok ini tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia.
“Ya, tentu kan kita berharap barang-barang yang untuk (membahayakan) kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu aja,”ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca Juga: Harga Rokok Naik, Penerimaan Negara Diprediksi Turun?
Daftar Harga Rokok Elektrik dan Produk Tembakau Tahun 2025
Berikut ini adalah harga jual eceran (HJE) minimum rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025:
|
No. |
Jenis Hasil Tembakau |
Satuan |
Harga Jual Rokok Minimum Tahun 2025 |
Harga Jual Rokok Minimum Tahun 2024 |
Kenaikan | Persentase Kenaikan |
|
1 |
Rokok Elektrik, berupa | |||||
| a. Rokok Elektrik Padat | Per Gram |
Rp 6.240 |
Rp 5.886 |
Rp 354 |
6,01% |
|
| b. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka | Per Mililiter |
Rp 1.368 |
Rp 1.121 |
Rp 247 |
22,03% |
|
| c. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup | Per Catridge |
Rp 41.983 |
Rp 39.607 |
Rp 2.376 |
5,99% |
|
|
2 |
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, berupa | |||||
| a. Tembakau Molasses | Per Gram |
Rp 257 |
Rp 242 |
Rp 15 |
6,19% |
|
| b. Tembakau Hirup | Per Gram |
Rp 257 |
Rp 242 |
Rp 15 |
6,19% |
|
| c. Tembakau Kunyah | Per Gram |
Rp 257 |
Rp 242 |
Rp 15 |
6,19% |
|
Dampak Kebijakan Bagi Industri dan Konsumen
Kenaikan HJE ini tidak hanya memengaruhi konsumen tetapi juga pelaku industri. Bagi konsumen, kebijakan ini berpotensi menurunkan daya beli terhadap produk tembakau dan mendorong peralihan ke produk yang lebih terjangkau atau bahkan mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan. Sementara itu, bagi pelaku industri, kebijakan ini dapat menjadi tantangan karena harus menyesuaikan strategi bisnis dengan harga yang lebih tinggi.
Namun, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan secara signifikan, terutama karena rokok elektrik dan HPTL masih memiliki pasar yang cukup besar di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap industri kecil yang masih memproduksi tembakau dengan metode tradisional.
Tantangan Kenaikan Harga Rokok 2025
Kenaikan harga jual rokok menjadi langkah penting pemerintah dalam upaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri tembakau. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada penerapan pengawasan dan koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, tantangan lainnya adalah mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat muncul sebagai dampak dari kenaikan harga rokok legal.







