Pemerintah dan Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati penerapan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Kesepakatan ini resmi diumumkan dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang digelar di Gedung DPR RI pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Langkah ini menandai titik penting setelah pembahasan panjang yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Dengan disetujuinya pengenaan cukai MBDK, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan dari kepabeanan dan cukai menjadi Rp334,3 triliun pada tahun 2026, naik 7,7% dari target tahun sebelumnya sebesar Rp301,6 triliun.
Pengenaan Cukai Masih Menunggu Konsultasi
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa tarif cukai untuk MBDK masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi XI DPR RI.
“Tarif akan dikonsultasikan lebih dulu dengan DPR, khususnya memperhatikan aspek kesehatan dan masukan dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mempertimbangkan sisi fiskal, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kondisi industri makanan dan minuman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, belum merinci aturan teknis pengenaan cukai ini.
“Nanti masih ada pembahasan lanjutan dengan DPR. Belum bisa dibuka sekarang,” ujarnya singkat.
Fokus pada Kesehatan dan Keberlanjutan Industri
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menekankan bahwa pengenaan cukai terhadap MBDK memiliki tujuan ganda: mengendalikan konsumsi produk dengan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup jangka panjang.
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa referensi kebijakan diambil dari berbagai negara yang telah lebih dulu menerapkan cukai atas minuman manis. Namun, standar utama tetap merujuk pada batas asupan gula harian yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Strategi Pemerintah Hadapi Target Pendapatan Negara 2026
Tantangan dalam Implementasi
Pemerintah juga menyadari sejumlah tantangan dalam implementasi cukai MBDK. Dari sisi pelaku usaha, keragaman produk dan rantai distribusi yang kompleks dapat menimbulkan hambatan administrasi. Oleh karena itu, sosialisasi berkelanjutan dan edukasi publik akan menjadi bagian penting dari strategi pelaksanaan kebijakan ini.
Selain itu, kesadaran masyarakat mengenai dampak konsumsi gula berlebih dinilai masih rendah. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kampanye publik guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pola konsumsi sehat.
Target Penerimaan Cukai 2026
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp241,84 triliun. Angka ini menjadi bagian dari total proyeksi penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp334,3 triliun.
Penerimaan negara secara keseluruhan diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun, terdiri dari:
- Penerimaan pajak: Rp2.357,7 triliun
- Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun
- PNBP: Rp455 triliun
Kebijakan cukai MBDK diharapkan mampu berkontribusi positif terhadap capaian fiskal tersebut, tanpa mengorbankan pertumbuhan industri dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disepakatinya kebijakan ini, Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam regulasi konsumsi minuman berpemanis. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini demi tercapainya keseimbangan antara tujuan fiskal, kesehatan publik, dan keberlanjutan industri makanan dan minuman.
Sumber: Kontan









