CPNS 2023: Ketahui Jadwal, Syarat, dan Kebutuhan e-Meterainya

Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia membuka pendaftaran CPNS 2023 sebagai langkah awal individu untuk bergabung sebagai pegawai negeri sipil.

Sebelumnya, jadwal pembukaan pendaftaran CPNS 2023 berulang kali diubah mulai dari Juni hingga Juli. Kini, pemerintah telah resmi menggelar pendaftaran CPNS pada September 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar mengatakan, hal tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dimana pendaftaraan akan dibuka bulan September dengan total penyerapan kurang lebih 1.030.751 orang.

Adapun, kuota tersebut nantinya akan dibagi untuk struktur CPNS dan PPPK. Pembagian kuota sebesar 80 persen diberikan untuk formasi PPPK dan 20 persen diberikan untuk fresh graduate.

 

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Berikut jumlah formasi yang diberikan dalam CPNS dan PPPK 2023, yaitu:

  • Formasi Daerah
    • PPPK tenaga kesehatan: 327.542
    • PPPK guru: 580.202
    • PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259
    • PPPK tenaga teknis lain: 35.000
  • Formasi Pusat
    • PPPK tenaga guru: 12.000
    • CPNS dosen: 15.858
    • PPPK tenaga kesehatan: 12.719
    • PPPK dosen: 6.472
    • PPPK tenaga teknis lain: 15.205
    • Tenaga teknis lain: 18.595.

Baca juga: CPNS Segera Buka, Perlukah Pakai e-Meterai?

 

Ketentuan dan Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023

Berdasarkan aturan Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan ketentuan dan persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Peserta belum pernah dipidana penjara
  • Memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Peserta belum pernah dihentikan secara tidak hormat atau berhenti dari TNI, PNS, atau Kepolisian
  • Peserta tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, TNI, PNS, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki jenjang pendidikan sesuai dengan jabatan yang didaftarkan
  • Bersedia jika ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Sehat dalam jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Melampirkan fotokopi KTP dan akta kelahiran
  • Melampirkan fotokopi transkrip nilai dan ijazah terakhir
  • Melampirkan pas foto
  • Melampirkan CV
  • Menandatangani surat pernyataan penempatan dimanapun.

 

Cara Pendaftaran CPNS 2023

Registrasi akun CPNS 2023 dapat dilakukan melalui SSCASN dengan cara berikut:

  • Kunjungi laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id
  • Pilih opsi Daftar dan isi informasi data pribadi yang diminta
  • Tekan ‘Lanjutkan’
  • Pilih ‘Proses Pendaftaran Akun’
  • Setelah memiliki akunnya, Anda dapat login kembali ke akun SSCASN
  • Isi data diri yang dibutuhkan
  • Unggah swafoto
  • Pilih ‘Selanjutnya’ dan pilih jenis seleksi serta formasi CPNS
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Cetak kartu peserta Anda.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Buka Bulan September, Persiapkan Dokumenmu Segera

 

Kebutuhan e-Meterai CPNS

Perlu diketahui, sesuai dengan Siaran Pers Nomor 4/PR-PERURI/II/2022, disebutkan bahwa PERURI bekerja sama dengan distributor e-Meterai untuk menyediakan e-Meterai bagi CPNS.

e-Meterai Pajakku dapat dibeli dan dibubuhkan langsung melalui pajakku.e-meterai.co.id. Dengan e-Met Pajakku, pelamar CPNS dapat membubuhkan meterai dengan mudah secara online.

e-Met Pajakku telah bersertifikasi nasional, sehingga keamanan dokumen CPNS yang diunggah telah terjamin. Anda pun dapat menghubungi tim Support yang disediakan khusus, jika terjadi kendala atas pembubuhan e-Meterai.

Tidak hanya melalui link tersebut, Anda pun dapat membubuhkan e-Meterai di retail Pajakku melalui link berikut: