Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memulai uji coba Coretax Administration System (CTAS) secara nasional pada 16 Desember 2024. Sistem yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan ini akan diuji coba di seluruh kantor wilayah DJP di Indonesia. Uji coba ini merupakan langkah akhir sebelum Coretax resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Langkah Persiapan Menuju Peluncuran Coretax
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa DJP telah melakukan uji penerimaan operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) pada dua kantor wilayah DJP pada 29 November 2024. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kesiapan sistem sebelum peluncuran nasional.
Suryo menjelaskan bahwa uji coba pada 16 Desember akan melibatkan semua kantor wilayah DJP di Indonesia. Dalam rentang waktu antara 29 November hingga 15 Desember, DJP telah menjalankan deployment awal guna memastikan sistem berfungsi dengan baik. Ia juga berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam uji coba sistem ini sehingga peluncuran pada awal tahun depan dapat berjalan lancar.
Baca juga: Fitur Prepopulated Permudah Proses Isi SPT Tahunan secara Otomatis di Coretax (CTAS)
Sosialisasi dan Edukasi untuk Pengguna Coretax
Sejak Agustus 2024, DJP telah melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk mempersiapkan peluncuran Coretax. Sosialisasi ini melibatkan pelatihan bagi pegawai DJP dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang manfaat serta cara penggunaan sistem Coretax.
Suryo menegaskan bahwa proses edukasi akan terus dilakukan bahkan setelah Coretax diimplementasikan secara resmi. Familiarisasi dengan sistem baru ini menjadi prioritas utama untuk memastikan seluruh anggota DJP dapat menggunakan Coretax dengan efektif. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan sistem ini untuk mempermudah kewajiban perpajakan mereka.
Dukungan Regulasi untuk Implementasi Coretax
Kesiapan sistem Coretax juga didukung dengan regulasi yang memadai. Suryo menyebut bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 telah diterbitkan sebagai dasar tata beracara penggunaan Coretax. Selain itu, DJP saat ini sedang menyelesaikan sejumlah aturan turunan untuk mendukung implementasi sistem ini.
Regulasi yang disiapkan mencakup tata cara pelaporan, pembayaran pajak, dan prosedur administrasi lainnya yang akan dijalankan melalui Coretax. Dengan aturan yang jelas, diharapkan sistem ini dapat berjalan dengan optimal mulai Januari 2025.
Manfaat Coretax bagi Administrasi Perpajakan
Coretax adalah bagian dari transformasi digital yang dilakukan DJP untuk meningkatkan kualitas layanan pajak. Sistem ini dirancang untuk memberikan beberapa manfaat, di antaranya:
1. Efisiensi Administrasi
Coretax memungkinkan proses pelaporan, pembayaran, dan pengolahan data perpajakan dilakukan secara otomatis dan lebih cepat.
2. Transparansi
Dengan sistem yang terintegrasi, wajib pajak dapat melihat secara langsung status perpajakan mereka, mulai dari pelaporan hingga pembayaran.
3. Kemudahan Akses
Coretax memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka melalui platform digital.
4. Peningkatan Kepatuhan Pajak
Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, Coretax diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Simak Perubahan Format Pelaporan Pajak dengan XML di Sistem Coretax DJP
Langkah Selanjutnya Menuju Implementasi Penuh
DJP akan terus mengawasi jalannya uji coba pada 16 Desember dan memastikan segala permasalahan teknis dapat diatasi sebelum implementasi penuh pada Januari 2025. Suryo menekankan pentingnya kerja sama antara DJP dan masyarakat untuk memastikan keberhasilan sistem ini.
Selain itu, DJP berencana mengadakan sesi pelatihan tambahan dan membuka kanal informasi bagi masyarakat untuk menjawab pertanyaan terkait penggunaan Coretax. Dengan demikian, semua pihak diharapkan siap menghadapi era baru administrasi perpajakan yang lebih modern.
Coretax Administration System adalah lompatan besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan persiapan yang matang dan dukungan regulasi yang memadai, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam administrasi pajak.
Uji coba nasional pada 16 Desember 2024 menjadi momen krusial untuk memastikan kelancaran peluncuran penuh Coretax pada awal tahun depan. Keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada kesiapan teknis, tetapi juga pada kerja sama antara DJP dan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi ini demi tercapainya tujuan perpajakan yang lebih baik.









