Coffee Shop, Bisnis Kekinian Yang Dikenakan Pajak

Saat ini, bisnis yang bergerak di bidang Food and Beverages (F&B) paling diminati oleh banyak orang di Indonesia. Salah satunya kedai kopi atau Coffee Shop. Kedai Kopi atau sering disebut Coffee Shop merupakan sebutan bagi seseorang untuk menyebut tempat usaha yang tidak hanya menjual kopi, tetapi juga berbagai macam minuman panas atau dingin.

Coffee Shop merupakan salah satu usaha di bidang kuliner yang tidak pernah kehabisan peminat khusunya anak remaja. Sejak pandemi, kedai kopi cukup sering dikunjungi masyarakat, baik yang hanya duduk santai menikmati suasana hingga yang memesan minuman untuk dibawa pulang. 

Dalam menjalankan sebuah bisnis, sebagai pemilik bisnis tidak hanya dituntut untuk mematuhi peraturan bisnis, tetapi juga harus disiplin dalam membayar kewajiban perpajakan. Pajak diperlukan untuk memenuhi pendapatan negara. Jika pendapatan negara stabil, maka bisnis di Negara Indonesia juga lebih baik. Hal ini tentunya memberikan dampak positif bagi bisnis di Indonesia. Nah apa saja nih jenis pajak yang berlaku pada coffee shop? Yuk kita bahas! 

 

Pajak Restoran 

Jenis pajak pertama yang harus Anda ketahui sebagai pemilik usaha kopi adalah Pajak Restoran. Pajak Restoran merupakan pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran (Coffee Shop). Hal ini dikarenakan tergolong pendapatan daerah, besaran PB1 biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Nominal maksimal 10% dari harga yang dibayarkan konsumen ke coffee shop. 

Selain itu, pemilik usaha coffee shop juga dapat membebankan service charge sebesar 5-10%. Anda dapat memilih untuk membebankan biaya ini atau tidak. Sebagai contoh perhitungan yaitu, pembeli membeli secangkir kopi seharga Rp30.000,00 dan makanan seharga Rp40.000,00, dengan total belanja Rp70.000,00. 

Maka service charge yang dikenakan sebesar 5%, yaitu Rp3.500,00, sedangkan Pajak Restoran yang dikenakan sebesar 10%, yaitu Rp7.000,00. Maka, total harga yang harus pembeli bayarkan adalah Rp80.500,00. 

Bahkan, konsumen seringkali menganggap pajak yang dikenakan saat membeli kopi dan makanan adalah PPN. Padahal yang sebenarnya dibayar konsumen adalah Pajak Restoran dan service charge. 

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Barista

 

PPN 

Selain mendapatkan penghasilan dari penjualan minuman, bisnis coffee shop juga dapat memperoleh penghasilan lain dari menyewakan lokasi dan peralatan. Hal ini dikarenakan, tempat coffee shop yang menarik dan aestetik ada beberapa konsumen yang ingin menggunakan coffee shop sebagai tempat gathering, reunian, ulang tahun, rapat dan sebagainya. Hal ini bisa dimanfaatkan dengan mengenakan PPN kepada konsumen.  

Pelaku usaha dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% yang dibebankan kepada konsumen tersebut, kemudian melaporkannya ke kas negara. Hal ini diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. 

 

Pajak Penghasilan (PPh) 

Atas penghasilan yang telah diterima oleh pelaku bisnis hal tersebut termasuk ke dalam objek pajak penghasilan. Dalam kaitannya dengan kegiatan UMKM, pemerintah memberikan banyak kemudahan terkait perpajakan. Salah satunya, UMKM bisa memilih menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omset. Syaratnya, nilai omset usaha kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Namun, penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen ini hanya bersifat sementara. 

Untuk UKM, perorangan dapat menikmati fasilitas ini maksimal 7 tahun. Sedangkan, untuk UMKM dengan badan usaha berbentuk CV, firma, atau koperasi paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk UMKM, status Perseroan Terbatas (PT) paling lama 3 tahun.

Setelah jangka waktu penggunaan PPh Final berakhir, maka berlaku kembali ketentuan umum PPh. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tarif PPh yang berlaku bersifat progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak (tidak lagi peredarannya). 

Adapun, tarif PPh 21 berdasarkan UU HPP terbaru yaitu: 

Penghasilan 

Tarif 

0 – 50 Juta 

5% 

>50 Juta – 250 Juta 

15% 

>250 Juta – 500 Juta 

25% 

>500 Juta – 5 Milyar 

30% 

>5 Milyar 

35% 

 Baca juga Biji Kopi Dikenakan PPN 1%

 

Pakai Konsul Pajak, Bisnis Coffee Shop Makin Lancar

Bagi Anda yang ingin atau sedang berkecimpung di dunia bisnis coffee shop tentu menjadi pilihan yang tepat. Pasalnya, bisnis ini sangat diminati oleh banyak orang di Indonesia.

Dalam menjalankan bisnis, keuntungan atau profit selalu menjadi prioritas utama. Segala cara akan dilakukan agar coffee shop berjalan lancar dan ramai pengunjung, seperti promosi di media sosial atau memberikan diskon.

Di samping itu, Anda juga dituntut untuk membayar berbagai jenis pajak mulai dari pajak restoran, PPh, hingga PPN. Apabila Anda patuh membayar pajak, maka tidak terkena sanksi denda. Dengan kata lain, bisnis coffee shop lancar pajak pun aman.

Banyaknya kewajiban dan aktivitas yang harus dilakukan, bukan tidak mungkin Anda bisa lupa atau telat bayar dan lapor pajak. Untuk itu, Konsul Pajak menjadi pilihan tepat berikutnya dalam bantu urusan perpajakan coffee shop Anda. Dengan fitur Pengingat Pajak, Anda tidak akan lupa atau telat bayar dan lapor pajak. Selain itu, juga akan terhindar dari segala sanksi denda.

Jika ingin bertanya seputar masalah perpajakan coffee shop, Anda cukup gunakan fitur Konsultasi. Dengan fitur ini, Anda bisa berkonsultasi dengan ahli pajak bersertifikasi Brevet A & B secara online dan terpacaya.

Yuk, buat bisnis coffee shopmu lancar bersama Konsul Pajak. Mengenai informasi lebih lanjut terkait Konsul Pajak, silakan kunjungi Instagramnya di konsulpajak.official dan download aplikasinya di Google PlayStore.