Biji Kopi Dikenakan PPN 1%

Saat ini usaha kopi kekinian sangat menjamur di Indonesia. Banyaknya kaum milenial yang pergi membeli kopi ke sebuah kafe atau coffee shop untuk nongkrong ataupun sekedar membeli segelas kopi, mendorong peningkatan pemasukan dari sektor pertanian kopi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2017 nilai ekspor kopi mencapai 467 ton atau meningkat 16,5% dari tahun sebelumnya. Nilai ekspor komoditas kopi pun lumayan besar mencapai USD 1,1 miliar.

Tren ekspor kopi untuk kedepannya akan terus meningkat dikarenakan kaum milenial semakin sering menghabiskan uangnya di kafe untuk membeli kopi.

Celah ini dimanfaatkan pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara dari PPN ekspor, guna meningkatkan devisa hasil ekspor, dan meningkatkan ekspor non komoditas.

Apabila impor kopi juga tinggi, maka bea masuk yang dikenakan juga harus dinaikkan. Hal tersebut dilakukan supaya tidak merusak harga pasar dan daya saing dalam negeri tetap terjaga.

Namun, kontribusi pajak pada sektor tersebut dinilai masih sangat kecil. Untuk mencapai asas keadilan, pemerintah Indonesia ingin memberi kepastian hukum terhadap perpajakan pada komoditas pertanian.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 89/PMK.010/2020 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, pemerintah Indonesia secara resmi telah mengenakan pajak (PPN) sebesar 1% terhadap komoditas pertanian.

Penerbitan PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pada PPN hasil pertanian. Sehingga pada sektor pertanian dapat memberikan kontribusi perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian.

Diharapkan dengan adanya pengenaan PPN pemerintah dapat mendorong pengembangan komoditas dalam negeri. Diharapkan juga pemerintah dapat memberikan insentif pada industri pengolahan biji kopi.