Di zaman yang semakin maju, hampir setiap pekerjaan makin dimudahkan dengan berkembangnya dunia teknologi yang semakin canggih. Salah satu kemajuan di dunia teknologi yang dapat memudahkan pekerjaan yaitu cloud computing system. Kemajuan teknologi ini telah menjadi salah satu terobosan teknologi paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Cloud computing memungkinkan akses ke sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan, dan aplikasi melalui internet tanpa memerlukan prasarana fisik. Sudah banyak bidang yang telah menggunakan teknologi cloud computing untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasionalnya, begitu pula pada bidang perpajakan. Akan tetapi, di lain pihak, penerapan cloud computing pada bidang perpajakan memiliki manfaat dan kekurangan yang perlu diperhatikan dalam mengoptimalkan sistem perpajakan.
Mengenal Cloud Computing
Cloud computing atau yang biasa dikenal dengan komputasi awan merupakan komputasi berbasis dunia maya atau internet. Cloud computing memudahkan pengguna untuk dapat menyimpan, mengakses, dan juga dapat mengolah data dengan mudah. Pengguna hanya harus terhubung dengan jaringan atau layanan internet, maka data yang tersimpan akan dapat diakses dengan mudah.
Penerapan cloud computing dalam mengoptimalkan sistem perpajakan tentunya memiliki pro dan kontra. Bagi yang kontra, cloud computing dinilai dapat menghambat kerja pemerintah dalam pemungutan pembayaran pajak dari wajib pajak. Akan tetapi, cloud computing dinilai dapat mengefisiensikan kerja pemerintah dalam pemungutan pembayaran pajak dari wajib pajak. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut terkait pro dan kontra cloud computing dalam mengoptimalkan sistem perpajakan.
Baca juga: Lindungi Keamanan Data, DJP Sebut Core Tax Gunakan Sistem Mutakhir
Contoh Cloud Computing
Setidaknya ada tiga contoh cloud computing yang biasa digunakan, seperti:
- Software as a Service (SaaS)
SaaS menyediakan aplikasi perangkat lunak yang diakses melalui internet. Pengguna tidak perlu menginstal atau memelihara perangkat lunak; semua pemeliharaan dilakukan oleh penyedia layanan.
- Infrastructure as a Service (Iaas)
IaaS menyediakan infrastruktur IT virtual seperti server, penyimpanan, jaringan, dan sistem operasi yang dapat disewa. Pengguna memiliki kontrol penuh atas infrastruktur dalam IaaS.
- Platform as a Service (PaaS)
PaaS menyediakan platform dan lingkungan pengembangan lengkap di cloud. Ini memungkinkan pengembang untuk membangun, menguji, dan mengelola aplikasi tanpa harus mengelola infrastruktur yang mendasarinya..
Kelebihan Cloud Computing dalam Sistem Perpajakan
Penerapan cloud computing memiliki beberapa keuntungan yang dapat membantu pemerintah dalam pemungutan pajak kepada wajib pajak. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
a. Meningkatkan Efisiensi dan Skala Layanan
Salah satu keuntungan umum pada cloud computing yaitu kemampuannya untuk meningkatkan efisiensi pengguna pada sisi pemerintah sebagai pemungut maupun wajib pajak sebagai pelapor pajak, serta skalabilitas sistem perpajakan. Dengan cloud computing otoritas pajak maupun wajib pajak dapat mengakses sumber daya komputasi yang fleksibel dan dapat dipetakan sesuai kebutuhan.
b. Mengurangi Biaya Operasional
Penggunaan cloud computing dapat membantu mengatasi membengkaknya biaya operasional secara signifikan. Otoritas pajak tidak perlu lagi untuk mengeluarkan biaya operasional yang besar untuk pembelian, pemeliharaan, dan penggantian perangkat keras yang pastinya harus dilakukan hampir setiap tahunnya. Sebagai pengganti, otoritas pajak dapat dengan mudah hanya membayar biaya pemeliharaan serta perpanjangan bulanan atau tahunan untuk layanan cloud computing yang digunakan. Hal ini akan menjadi solusi yang efektif dan ekonomis untuk jangka panjang.
c. Meningkatkan Keamanan Data
Kebanyakan penyedia jasa layanan cloud terkenal menawarkan keamanan tingkat tinggi, seperti memiliki tim keamanan yang ahli dan berpengalaman. Prosedur yang dimiliki untuk melindungi data dari ancaman cyber juga beragam seperti enkripsi data, firewall, dan sistem deteksi intrusi. Oleh karena itu, cloud computing dapat membantu melindungi data perpajakan yang sangat sensitif dari potensi pelanggaran keamanan.
d. Memudahkan Aksesibilitas dan Mobilitas Pengguna
Dengan beralih menggunakan cloud computing, seluruh data perpajakan dapat diakses dengan mudah dari mana saja dan kapan saja. Pengguna hanya harus memiliki koneksi internet untuk mengakses data yang diinginkan, hal ini akan sangat memudahkan otoritas pajak untuk bekerja dari mana saja, meningkatkan fleksibilitas, dan produktivitas. Sementara itu, wajib pajak juga dapat menjangkau layanan perpajakan dengan mudah sehingga proses pelaporan SPT dan pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan praktis.
e. Pemulihkan Data Jika Terjadi Masalah serta Redundansi
Penggunaan layanan cloud computing umumnya dilengkapi dengan fitur pemulihan dan pencadangan data. Hal ini berarti diharapkan seluruh data perpajakan yang disimpan di cloud dapat segera dipulihkan jika terjadi kegagalan atau masalah error pada sistem. Redundansi akan memastikan bahwa salinan data selalu tersedia di seluruh lokasi fisik yang memuat penyimpanan cloud sehingga dapat meminimalisir risiko kehilangan data.
Baca juga: Ketahui Strategi Perlindungan Data Aplikasi Perpajakan
Kekurangan Cloud Computing dalam Sistem Perpajakan
Selain memiliki beberapa kelebihan di atas, nyatanya cloud computing memiliki beberapa kekurangan yang dimiliki, di antaranya:
1. Mengharuskan Selalu Tersambung pada Koneksi Internet
Kelemahan utama yang paling menonjol dari cloud computing adalah ketergantungannya pada koneksi internet yang stabil dan cepat untuk dapat mendukung kinerjanya. Jika digunakan di wilayah dengan fasilitas internet yang kurang memadai hal ini dinilai dapat menghambat kinerja layanan perpajakan.
2. Isu Ancaman Keamanan dan Privasi Data
Meskipun sudah dipaparkan bahwa cloud computing memiliki sistem keamanan tingkat tinggi, hal tersebut masih belum menjamin keamanan privasi dan data perpajakan. Oleh karena itu, otoritas pajak harus memilih penyedia layanan cloud yang memiliki reputasi baik dan dapat dipercaya.
3. Potensi Downtime dan Ketidakandalan Layanan
Seluruh pengguna atau penyedia layanan sistem cloud pastinya akan adanya kemungkinan layanan cloud mengalami downtime atau gangguan teknis. Situasi ini dapat terjadi ketika situs atau layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini dinilai dapat menghambat layanan perpajakan dan ketidaknyamanan bagi otoritas dan wajib pajak.
4. Adanya Biaya Jangka Panjang
Meskipun pada awalnya dinilai cloud computing dapat mengurangi biaya awal dan operasional, akan timbul biaya jangka panjang untuk penggunaan layanan cloud yang tinggi. Di mana biaya tersebut dapat meningkat kembali jika otoritas pajak ingin meningkatkan fitur layanan dan kapasitas penyimpanan data perpajakan.
Banyak manfaat yang dapat ditawarkan dari penggunaan cloud computing dalam mengoptimalkan sistem perpajakan secara signifikan, termasuk efisiensi, skalabilitas, pengurangan biaya operasional, peningkatan keamanan, dan aksebilitas. Namun di sisi lain, penggunaan cloud computing juga memiliki tantangan dan risiko yang harus diperhatikan, termasuk ketergantungan pada koneksi internet, isu keamanan dan privasi, regulasi dan kepatuhan, potensi downtime, dan adanya biaya jangka panjang.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









