Pada hari Kamis, 14 Juli 2022 adalah momentum dimana seluruh insan pajak memperingati Hari Pajak. Bertepatan dengan hari itu juga, pengusaha Chairul Tanjung menyampaikan beberapa pesan kepada pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini disampaikannya saat menghadiri Perayaan Hari Pajak 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Chairul Tanjung memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas proses transformasi yang dijalankan DJP sampai saat ini sangat luar biasa. Chairul Tanjung bercerita bahwa dahulu jika berbicara reformasi akan ditolak dari otoritas internal. Namun seiring berjalannya waktu, hal tersebut pelan-pelan terjadi perubahan dan perbaikan yang berkelanjutan. Chairul Tanjung berpendapat bahwa digitalisasi menjadi kunci utama dalam perbaikan tersebut, dimana adanya digitalisasi di era sekarang membentuk terjadinya crossed information.
Lebih lanjut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung tersebut menyampaikan bahwa pertukaran informasi tidak bisa hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saja, tetapi juga seluruh aspek transaksional kementerian atau lembaga harus bisa terhubung. Sehingga, perhitungan pajak yang dilakukan mendapatkan hasil yang benar dan tepat.
Baca juga Fakta Hari Pajak di Indonesia
Chairul Tanjung mengingatkan bahwa komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha itu sangat penting. Jangan sampai pelaku usaha tidak mendapatkan informasi dari pemerintah, begitupun sebaliknya. Jangan sampai juga informasi yang diterima bukan informasi pasti atau benar. Dirinya berharap pemerintah dapat memungut pajak dengan proper dan jangan sampai membuat pelaku usaha menjadi stres hingga tidak mau membayar dan melapor pajak lagi. Artinya bahwa diharapkan pemungutan pajak dapat berjalan lancar dan baik tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis pelaku usaha. Pemerintah dan pelaku usaha harus sama-sama menciptakan kondisi yang kondusif.
Di samping itu, sangat krusialnya kepastian hukum bagi pelaku usaha diharapkan setiap peraturan tidak menimbulkan grey area yang berisiko menimbulkan peluang penyalahgunaan kewenangan.
Peran pajak tidak hanya sebagai instrumen penerimaan saja tetapi juga ada unsur keadilan dan unsur sedekah. Dengan demikian, setiap uang pajak hendaknya dapat digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan dan bukan digunakan untuk korupsi.









