Fakta Hari Pajak di Indonesia

Ketika Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan agar pajak diatur dengan undang-undang, pajak pertama kali disebutkan dalam rancangan UUD pada 14 Juli 1945, dan tetap ada sampai UUD disahkan.

Tanggal 14 Juli ditunjuk sebagai Hari Pajak di Indonesia, atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak  Nomor KEP-313/PJ/2017. Hari ini didasarkan pada kegiatan tanggal 14 Juli 1945, suatu peristiwa penting dalam perkembangan Organisasi Perpajakan Indonesia segera setelah proklamasi kemerdekaan.

Ketika Arsip Nasional Republik Indonesia membuka sebagian kecil dari koleksi asli BPUPKI-PPKI AK Pringgodigdo, yang diambil oleh Belanda (Sekutu) ketika mereka masuk Yogyakarta dan menahan Bung Karno pada tahun 1946, keputusan tentang penetapan Hari Pajak berlangsung. Sejarah pajak dan negara tampaknya terkait dengan proses pembentukan negara, khususnya sidang BPUPKI, menurut penelusuran catatan Pringgodigdo yang baru dibuka.

Setelah pidato terkenal Sukarno dibacakan pada tanggal 1 Juni 1945, Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wediodiningrat, mengadakan rapat panitia singkat tentang ‘Keuangan’ dan menggunakan kata ‘pajak’ untuk pertama kali. Rekomendasi keempat dari lima Rajiman berbunyi, “Segala pajak untuk keperluan negara harus diatur hukum.”

Rancangan Undang-Undang Dasar Kedua yang diajukan pada tanggal 14 Juli 1945, terdapat kata ‘pajak’ dalam Bab VII Hal-hal keuangan Pasal 23 yang berbunyi “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Masalah perpajakan telah dicakup oleh UUD 1945 sejak 14 Juli 1945.

Alhasil, 14 Juli ditetapkan sebagai Ulang Tahun Pajak. Ditetapkannya tanggal 14 Juli sebagai hari jadi tersebut dianggap memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi pilar utama kekuasaan negara. Akibatnya, para pendiri negara dibahas selama proses pembentukan Republik Indonesia.

Peringatan Hari Pajak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya pajak dalam pembangunan bangsa dan dalam mendanai fungsi pemerintahan, selain sebagai penanda penting dalam sejarah perkembangan organisasi perpajakan di Indonesia. Selain itu, pajak sangat penting untuk menjaga persatuan dan kedaulatan Indonesia.

Pada tanggal 16 Juli 1945, pajak menjadi bahan pembahasan khusus yang menggambarkannya sebagai sumber utama penerimaan negara dan menjadi fokus sidang BPUPKI.