Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya kembali melakukan pendataan bagi wajib pajak di beberapa daerah. Kegiatan ini merupakan upaya DJP dalam mengembangkan serta memperluas basis perpajakan di Indonesia. Seperti yang dilakukan KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang rutin dilakukan.
Lewat kunjungan lapangan ini, KP2KP Pinrang mendatangi seorang pedagang bakso yang berada di Jalan Poros Pinrang-Polman. Kedatangan KP2KP guna melakukan wawancara singkat dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terhadap wajib pajak dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan pada pendapatan atau omzet usaha, biaya usaha, hingga status kepemilikan dan bangunan tempat usaha.
Baca juga Pajak Profesi: Apakah Pedagang Kaki Lima Dikenakan Pajak?
Melansir pajak.go.id (26/7/2022), Dhika selaku salah satu petugas KP2KP yang terjun langsung juga memberikan edukasi hingga informasi penting perihal wajib pajak yang harus memenuhi kewajiban perpajakannya, yakni melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tahunan. Dalam blusukan ini, ternyata Dari selaku pemilik usaha bakso tersebut menyampaikan bahwa beliau sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, yakni dengan melaporkan SPT tahunannya. Namun, beliau berterima kasih karena dengan omzet yang ia dapatkan kurang dari Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak.
Dalam hal ini petugas menyampaikan sebelum mengakhiri kunjungannya, bahwa wajib pajak tidak perlu sungkan dengan segera menghubungi pihak KP2KP Pinrang melalui saluran Whatsapp apabila menemukan kendala atau ‘miss’ informasi dalam ketentuan perpajakan.
Baca juga Livestream Shopping, Sumber Penerimaan Pajak Negara
Kegiatan pengumpulan data lapangan atau KDPL ini merupakan kegiatan yang memang rutin dilakukan oleh unit vertiKal DJP. Hal ini merujuk dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020 dimana pelaksanaan KPDL dapat melalui beberapa Teknik, yakni pengamatan pada potensi pajak, tagging, pengambilan gambar/video, hingga melakukan wawancara.
Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk pengembangan serta perluasan basis perpajakan, baik pada data, potensi, maupun penambahan wajib pajak baru. KPDL juga dilakukan atas tiga hal, yaitu dalam melaksanakan tugas serta fungsi, melaksanakan yang di luar tugas dan fungsi (non-tusi), dan yang terakhir dalam melaksanakan perjanjian atau kesepakatan kerjasama dengan berbagai pihak luar (eksternal).









