Libur Panjang akhir tahun Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) sudah semakin dekat. Mengantisipasi kenaikan volume kendaraan masyarakat yang berlibur di nataru tahun ini, pemerintah sudah mengeluarkan jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang baik di jalan tol maupun non tol.
Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menyatakan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun non tol ini dilakukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta ketertiban bersama. Hal ini mengingat selama libur Nataru mendatang diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan dari masyarakat yang berlibur.
Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Meskipun demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan atau masih diperbolehkan beroperasi, yaitu kendaran pengangkut BBM atau BBG, pembawa uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan sembako.
Kendaraan yang dikecualikan ini harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang. Semua persyaratan itu harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: Daftar UMP 2024 Terbaru dan Terlengkap di 38 Provinsi Indonesia
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru di Jalan Tol
- Arus Mudik 1 (Sebelum Natal)
Jumat 22 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Arus Balik 1 (Setelah Natal)
Selasa 26 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
- Arus Mudik 2 (Sebelum Tahun Baru)
Jumat 29 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Arus Balik 2 (Setelah Tahun Baru)
Senin 1 Januari 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca juga: Insentif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku di 2024
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru di Jalan Non Tol
- Arus Mudik 1 (Sebelum Natal)
Jumat 22 Desember hingga Minggu 24 Desember 2023, masing-masing dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
- Arus Balik 1 (Setelah Natal)
Selasa 26 Desember hingga Rabu 27 Desember 2023, masing-masing dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
- Arus Mudik 2 (Sebelum Tahun Baru)
Jumat 29 Desember hingga Sabtu 30 Desember 2023, masing-masing dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
- Arus Balik 2 (Setelah Tahun Baru)
Senin 1 Januari hingga Selasa 2 Januari 2024, masing-masing dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.







