Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan Wajib Pajak guna melakukan pelaporan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan pajak, harta dan kewajiban sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika melakukan pengisian SPT, Wajib Pajak harus mencantumkan data dengan benar, lengkap dan jelas. Setelah itu, Wajib Pajak dapat menandatangani surat tersebut ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun empat kondisi dimana SPT dapat dianggap tidak dilaporkan atau tidak disampaikan. Pertama, Wajib Pajak tidak mencantumkan tanda tangan di SPT. Kedua, Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen atau keterangan lain yang dipersyaratkan secara lengkap.
Ketiga, SPT yang menyatakan lebih bayar dan baru disampaikan usai tiga tahun setelah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dan Wajib pajak telah menerima teguran berupa pesan tertulis. Keempat, SPT disampaikan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau bahkan melakukan penerbitan surat ketetapan pajak.
Apabila salah satu dari empat kondisi tersebut terjadi kepada Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak harus mengirim teguran secara tertulis yang dikirimkan melalui via pesan elektronik.
Selanjutnya, terdapat cara untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi secara online atau e-Filing dengan menggunakan formulir 1770 S. Wajib Pajak hanya perlu membuka laman https://pajak.go.id.
Sebelum mengisi SPT Pajak online atau e-Filing, adapun sembilan dokumen yang perlu disiapkan. Pertama, bukti potong. Kedua, bukti potong untuk pemotongan PPh Pasal 21 bersifat Final. Ketiga, bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan.
Keempat, bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan. Kelima, daftar penghasilan. Keenam, daftar harta. Ketujuh, daftar tanggungan keluarga. Kedelapan, bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain. Terakhir, dokumen terkait lainnya.
Baca juga Mengenal SPT Kurang/Lebih Bayar
Adapun, langkah-langkah dalam mengisi laporan SPT orang pribadi dengan menggunakan layanan aplikasi e-Filing DJP.
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id atau bisa juga membuka efiling.pajak.go.id.
- Cantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Sebelumnya, Wajib Pajak harus sudah melakukan registrasi apabila ingin memasuki laman tersebut.
- Setelah mencantumkan NPWP dan kata sandi, jangan lupa untuk mencantumkan kode keamanan atau captcha.
- Klik ‘Login’
- Klik layanan ‘e-Filing’
- Klik ‘Buat SPT’
- Sampai tahap tersebut, Wajib Pajak hanya perlu mengikuti arahan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum memasuki SPT 1770 S. Wajib Pajak dapat memilih opsi ‘dengan panduan’ dengan klik SPT 1770 S dengan panduan sehingga proses pengisian formulir lebih mudah.
- Ikuti panduan tersebut hingga selesai.







