Apakah Anda pernah mengalami masalah DPP tidak muncul di SPT PPN setelah berhasil mengimpor file XML Faktur Pajak (FP) digunggung di Coretax? Jika Anda sedang menghadapi kendala serupa, tak perlu panik.
Masalah semacam ini bukan karena file XML rusak, melainkan karena ada perubahan mekanisme impor XML FP digunggung pada aplikasi e-Faktur terbaru. Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap cara mengatasi nilai FP digunggung yang tidak muncul meski sudah berhasil import XML.
Mengapa Nilai FP Digunggung Tidak Muncul setelah Impor XML?
Sebelumnya, setiap kali file XML FP digunggung diunggah ke Coretax, sistem secara otomatis menampilkan nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN di bagian Induk SPT. Namun, pada pembaruan terbaru, mekanisme tersebut berubah.
Sekarang, setelah proses upload selesai, nilai-nilai tersebut tidak langsung muncul sampai pengguna melakukan langkah tambahan, yaitu klik tombol Posting. Dengan kata lain, proses import XML kini terbagi menjadi dua tahap:
- Upload file XML FP digunggung, dan
- Klik Posting untuk menampilkan nilai DPP dan PPN.
Baca Juga: Panduan Faktur Pajak Pedagang Eceran (Digunggung) Terbaru
Cara Mengatasi Nilai FP Digunggung Tidak Muncul
Berikut cara yang dapat Anda lakukan agar nilai FP digunggung muncul dengan benar di Induk SPT Masa PPN:
1. Pastikan Dokumen Bertuliskan “Lampiran SPT Masa PPN”
Saat mengunggah file XML, perhatikan kotak dialog yang muncul di layar. Pastikan terdapat tulisan Lampiran SPT Masa PPN. Jika tulisan ini tidak muncul, tutup jendela upload, lalu ulangi prosesnya sampai tulisan tersebut terlihat.
Langkah ini memastikan sistem membaca file XML kamu sebagai lampiran SPT Masa PPN yang valid.
2. Unggah File XML FP Digunggung
Setelah memastikan jenis dokumen sudah benar, pilih file XML FP digunggung yang telah disiapkan. Anda bisa memilih salah satu dari dua opsi:
- Add to existing data – jika ingin menambahkan data ke file yang sudah ada, atau
- Replace existing data – jika ingin menimpa data sebelumnya.
Klik Open dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa file berhasil diunggah.
3. Klik Tombol “Posting” untuk Menampilkan Nilai
Inilah langkah penting yang sering terlewat. Setelah unggahan berhasil, Anda harus klik tombol Posting. Sistem Coretax akan menghitung ulang dan memunculkan nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN dari file XML FP digunggung yang baru saja Anda impor.
Jika Anda langsung melanjutkan ke proses pelaporan tanpa menekan tombol ini, sistem akan menampilkan pesan pengingat berbunyi, “Proses upload untuk daftar retail selesai, silakan klik tombol posting untuk menghitung ulang.”
Artinya, nilai pajak tidak akan muncul sampai Anda menekan Posting.
Baca Juga: Jenis BKP dan JKP Tertentu yang Tidak Boleh Digunggung
Panduan Lengkap Impor XML FP Digunggung di Coretax
Berikut panduan singkat proses impor XML FP digunggung di Coretax:
- Pilih menu sesuai dengan jenis faktur pajak digunggung yang akan diimpor, misalnya nomor 5, 9, atau B.
- Pilih opsi Add to existing data jika ingin menambahkan data baru ke data yang sudah ada, atau Replace existing data jika ingin menimpa data sebelumnya.
- Pastikan tulisan Lampiran SPT Masa PPN muncul di kolom jenis dokumen.
- Klik Pilih File, cari dan pilih file XML FP digunggung yang telah disiapkan, lalu klik Open.
- Setelah unggah berhasil, klik Posting SPT untuk memunculkan nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN di Induk SPT.
- Tips Tambahan agar Impor XML Berjalan Lancar
- Pastikan Anda menggunakan Coretax yang resmi menggantikan e-Faktur sejak Januari 2025.
- Gunakan file XML FP digunggung yang valid dan tidak diubah manual.
- Pastikan koneksi internet stabil agar proses upload tidak terganggu.
- Setelah klik Posting, tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses dan menampilkan nilai.
Jika Anda masih menemui kendala, segera hubungi Kring Pajak selaku contact center DJP di nomor 1500200.







