Cara Mendapatkan NPWP Saat Hilang atau Rusak

NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau entitas yang wajib membayar pajak di negara Indonesia. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak kewajiban pajak individu atau perusahaan.

Setiap orang atau perusahaan yang memiliki penghasilan atau memiliki kewajiban pajak tertentu di Indonesia harus memiliki NPWP. NPWP ini digunakan dalam berbagai transaksi keuangan, seperti pembayaran pajak, pengajuan pengembalian pajak, dan dokumen-dokumen terkait perpajakan lainnya.

NPWP biasanya terdiri dari 15 digit angka yang unik dan dapat ditemukan di kartu NPWP fisik atau dalam bentuk digital pada dokumen perpajakan resmi. NPWP penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menjalankan kewajiban perpajakan yang diperlukan.

Baca juga: Heboh Konser Coldplay, Berapa Pajaknya?

NPWP merupakan kartu identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Beragam manfaat dan kegunaan dari NPWP seperti untuk syarat pengajuan kredit ke bank, melamar pekerjaan, membuat paspor, mengurangi tarif pajak tinggi, dan lainnya. Namun, apa jadinya jika NPWP yang kerap kita gunakan hilang atau rusak?

Berikut langkah yang dapat dilakukan wajib pajak jika mengalami hal tersebut:

  • Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
    • Melaporkan kehilangan NPWP ke kantor polisi terdekat
    • Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian tersebut
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi wajib pajak yang tidak memiliki KTP atau kehilangan KTP bersamaan dengan kehilangan NPWP
    • Fotokopi NPWP Direktur Perusahaan
    • Fotokopi Akta Perusahaan
    • Surat Kuasa, jika wajib pajak bukan direktur perusahaan tersebut.
  • Datang ke KPP terdaftar dan jelaskan kembali terkait kronologi kehilangan atau rusaknya NPWP
  • Lengkapi formulir yang diberikan oleh pegawai pajak.

Baca juga: Ada Pajak Lingkungan di Berbagai Negara? Cari Tahu Di Sini

Bagi wajib pajak yang memiliki jam terbang yang padat dapat melakukan pengajuan pencetakan NPWP baru secara online, berikut tata cara yang dapat dilakukan wajib pajak:

  • Login ke akun DJP online
  • Jika tidak hapal dengan NPWP, dapat menggunakan NIK 
  • Klik “informasi”
  • Akan muncul NPWP elektronik, klik “Kirim e-mail”
  • WP akan mendapatkan NPWP elektronik.

Untuk itu wajib pajak diharapkan tetap menjaga dan menyimpan NPWP secara rapi guna mengindari hal-hal yang tidak diinginkan atau ditemukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.