Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) dimana dalam peraturan tersebut telah membawa beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam aturan perpajakan. Perubahan yang terjadi tidak hanya pada tarif maupun sanksi, melainkan juga pada perubahan ketentuan mengenai identitas atau tanda pengenal setiap wajib pajak.
Jika sebelumnya wajib pajak akan diberikan NPWP sebagai identitas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, namun sekarang melalui UU HPP, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan digunakan atau di integrasikan menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Bersamaan dengan itu, Kemenkeu (Kementerian Keuangan) merilis peraturan baru terkait penggunaan NPWP bagi wajib pajak dengan status badan ataupun instansi pemerintah, khususnya yang memiliki cabang. Dalam ketentuan tersebut terdapat ketentuan mengenai pemberian NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). NITKU inilah yang merupakan sebuah terminolgi baru yang diterapkan. Lantas apa sebenarnya NITKU? Dan apa hubungannya dengan SIP?
Definisi NITKU
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 1 Angka 6 Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP bagi wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah, dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada tempat kegiatan usaha yang tempatnya terpisah dari tempat tinggal ataupun tempat kedudukan wajib pajak. NITKU akan diberikan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha. Penerapan kebijakan tersebut telah berlangsung sejak 8 Juli 2022.
Baca juga NITKU Berlaku Bagi WP Lebih Dari 1 Tempat Usaha, Permudah Pengelolaan NPWP Anda Dengan Ini!
Cara Mendapatkan NITKU
Seperti yang kita ketahui penerapan NITKU merupakan hasil dari modernisasi sistem informasi perpajakan di Indonesia. Sebelumnya, kita tahu bahwa setiap cabang dalam satu perusahaan memiliki NPWP-nya masing-masing, namun dengan adanya regulasi baru terciptalah NITKU sebagai nomor identitas wajib pajak (cabang) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam mendapatkan nomor NITKU tentunya hampir sama dengan sebelumnya, dimana pada saat badan usaha yang memiliki beberapa cabang di daerah yang berbeda untuk mengajukan pembuatan NPWP. Ketentuan atau syarat dasar yang perlu diperhatikan dalam mendapatkan NITKU ialah bagi wajib pajak yang memang memiliki cabang lebih dari 1, nantinya setelah pengajuan wajib pajak tersebut akan diberikan NITKU oleh DJP. Hal tersebut akan disampaikan melalui salah satu dari kanal atau saluran resmi DJP.
Gunakan SIP Untuk Permudah NITKU
Pada umumnya, penerapan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dilakukan sebagai sebuah sistem informasi dalam memanajemen data tentang hak dan kewajiban perpajakan yang diolah menjadi suatu informasi yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berwenang seperti DJP/KPP sebagai sarana dalam mengambil keputusan guna meningkatkan produktivitas kerja dari ekstensifikasi serta intensifikasi wajib pajak.
Jika kita lihat dari penerapan NITKU sebagai nomor identitas wajib pajak, tentunya kebijakan tersebut merupakan pembaruan dari kebijakan yang sebelumnya. Kebijakan penerapan NITKU ini merupakan regulasi yang dilakukan pemerintah dalam mendukung perkembangan teknologi dan digitalisasi yang hingga saat ini terus berkembang secara pesat.
Baca juga Cek Keaslian Pajakku Sebagai PJAP Disini!
Penggunaan sistem perpajakan yang mumpuni tentunya dapat membantu otoritas pajak dalam mengolah data wajib pajak. Maka dari itu, sebagaimana yang dimaksud dari SIP, tentunya dapat terlihat dengan jelas bahwa SIP (Sistem Informasi Perpajakan) memiliki peranan penting dalam membantu keberlangsungannya perpajakan di Indonesia, termasuk dalam memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) kepada setiap wajib pajak yang memiliki badan usaha (cabang) lebih dari 1.
Sebagai tambahan, SIP dibuat tentunya memiliki tujuan dalam membantu meningkatkan efektivitas dan keefesienan dalam menunjang sistem perpajakan saat ini. Program SIP itu sendiri telah dilakukan uji coba oleh beberapa KPP di wilayah Jakarta setelah beberapa kali dilakukan evaluasi secara bertahap.
Aplikasi SIP ini juga tidak hanya dilakukan oleh KPP saja, melainkan beberapa PJAP juga telah melakukan pembaruan sistem dalam menunjang produk dan layanannya sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang aplikasi perpajakan. Seperti PT. Mitra Pajakku yang telah menyediakan aplikasi SIP Pajakku dalam menunjang pelaksanaan peraturan perpajakan.
Segera gunakan SIP Pajakku dengan menghubungi e-mail marketing@pajakku.com









