Cara Mencatat PPN Masukan dan PPN Keluaran dalam Sistem Pembukuan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. Sebagai tulang punggung penerimaan negara, pencatatan dan pelaporan PPN secara tepat menjadi tanggung jawab penting setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan implementasi tarif PPN terbaru, pemahaman mengenai cara mencatat PPN Masukan dan PPN Keluaran dalam sistem pembukuan menjadi semakin krusial. Tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, namun juga untuk menjaga akurasi laporan keuangan dan kestabilan arus kas.

Artikel ini mengulas panduan teknis pencatatan PPN dalam praktik akuntansi, baik secara manual maupun menggunakan software akuntansi modern yang terintegrasi dengan sistem e-Faktur.

Apa Itu PPN Masukan dan PPN Keluaran?

PPN Masukan

Adalah PPN yang dibayar oleh PKP saat membeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari pihak lain. PPN ini dapat dikreditkan sepanjang didukung faktur pajak yang sah.

Contoh:

Perusahaan membeli bahan baku senilai Rp100.000.000 + PPN 11% = Rp111.000.000. Maka, Rp11.000.000 adalah PPN Masukan yang bisa dikreditkan.

PPN Keluaran

Adalah PPN yang dipungut PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli. Jumlahnya dihitung dari 11% (atau 12% untuk barang/jasa tertentu) dari harga jual dan harus disetorkan ke kas negara.

Contoh:

Perusahaan menjual produk seharga Rp200.000.000 + PPN 11% = Rp222.000.000. Maka, Rp22.000.000 adalah PPN Keluaran yang harus dilaporkan.

Baca juga: Daftar Kemungkinan Temuan SP2DK dan Cara Meresponnya

Cara Menghitung PPN Terutang

Rumus dasar:

PPN Terutang = PPN Keluaran – PPN Masukan

Jika hasilnya positif, maka PKP wajib menyetor selisih tersebut ke negara. Jika negatif, kelebihannya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya.

Contoh:

  • Total PPN Keluaran: Rp33.000.000
  • Total PPN Masukan: Rp21.000.000
  • PPN Terutang = Rp12.000.000

Pencatatan PPN dalam Sistem Pembukuan

Pencatatan PPN Masukan (pembelian):

  • Akun: Persediaan/biaya Rp100.000.000
  • Akun: PPN Masukan Rp11.000.000
  • Kas/Utang: Rp111.000.000

Pencatatan PPN Keluaran (penjualan):

  • Akun: Penjualan Rp200.000.000
  • Akun: PPN Keluaran Rp22.000.000
  • Piutang/Kas: Rp222.000.000

Catatan Penting:

  • PPN Masukan dicatat sebagai aset (karena bisa dikreditkan).
  • PPN Keluaran dicatat sebagai kewajiban (karena harus disetor).

Baca juga: PPN Zero Rate Sama dengan Bebas Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Manfaat Menggunakan Software Akuntansi

Seiring berkembangnya teknologi, PKP kini dapat memanfaatkan software akuntansi yang sudah terintegrasi dengan sistem e-Faktur dan PPN otomatis.

Keunggulan utama:

  1. Otomatis memisahkan PPN Masukan & Keluaran saat input transaksi
  2. Mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual
  3. Laporan PPN langsung siap untuk pelaporan bulanan ke DJP
  4. Terhubung langsung dengan API e-Faktur untuk pelaporan daring

Tips Mencatat PPN dengan Tepat

  1. Gunakan faktur pajak yang sah dan valid
  2. Pisahkan akun PPN Masukan dan PPN Keluaran
  3. Rekonsiliasi berkala dengan e-Faktur dan pembukuan
  4. Gunakan software akuntansi yang mendukung e-Faktur
  5. Jangan catat PPN di akun biaya — perlakukan sesuai sifatnya: aset atau kewajiban

Kesimpulan

Pencatatan PPN Masukan dan PPN Keluaran merupakan bagian penting dalam tata kelola pajak dan keuangan perusahaan. Dengan pencatatan yang tepat dan teratur, PKP dapat:

  • Memenuhi kewajiban perpajakan secara benar
  • Menghindari sanksi dari DJP
  • Menjaga keakuratan laporan keuangan
  • Meningkatkan efisiensi operasional

Baik dengan cara manual maupun digital, prinsip dasarnya tetap sama: cermat, konsisten, dan taat aturan. Gunakan dukungan teknologi untuk mempercepat dan mempermudah proses pelaporan, terutama dalam menghadapi kewajiban e-Faktur dan pelaporan bulanan PPN yang semakin kompleks.

*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News