Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia. Fungsi utama Dukcapil adalah penerbitan dokumen kependudukan, pencatatan, dan perekaman data kependudukan, pengelolaan, dan pemeliharaan data kependudukan.
Dalam fungsi pengelolaan dan pemeliharaan data kependudukan, layanan yang disediakan oleh Dukcapil adalah akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Data kependudukan terdiri atas dua jenis, yakni data perseorangan dan data agregat penduduk.
Data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara sehingga pengguna harus mendapatkan hak akses data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini mempertimbangkan aspek keamanan negara dan perlindungan data perseorangan.
Pengguna yang dapat mengajukan hak akses adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan hukum Indonesia, dan/atau organisasi perangkat daerah. Persyaratan dan tata cara pemberian hak akses dapat dilihat pada Permendagri No. 102 Tahun 2019 yang berisi tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Baca juga: E-BPHTB: Solusi Mengurus BPHTB secara Online
Tata Cara Pembelian Kuota Dukcapil
Setelah mendapatkan hak akses, pengguna dapat melakukan pembelian kuota terhadap layanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Berikut ini adalah tata cara pembelian kuota Dukcapil:
- Masuk ke Website PNBP Ditjen Dukcapil
Pengguna harus membuka akses ke website PNBP Ditjen Dukcapil dengan mengunjungi alamat 172.16.160.28/pnbp. Setelah membuka halaman, pengguna akan diminta untuk melakukan login dengan memasukkan username dan password yang telah diberikan oleh Ditjen Dukcapil.
- Menuju Dashboard
Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke menu dashboard.
- Pilih Jenis Layanan
Pengguna selanjutnya memilih jenis layanan pada menu produk yang tersedia. Kategori produk dan layanan yang disediakan, antara lain pemadanan data dan dokumen kependudukan, verifikasi data kependudukan berbasis web, akses data agregat penduduk, buku cetakan data agregat penduduk, serta verifikasi data kependudukan melalui blanko KTP-El.
- Pesan Layanan
Setelah memilih layanan yang akan dibeli, lalu klik tombol “Pesan” untuk memulai proses pemesanan. Pengguna dapat memilih jumlah pesanan kuota yang diinginkan dan harga akan otomatis ditampilkan dalam form pemesanan. Setelah memilih jumlah kuota yang sesuai, klik tombol “Pesan”.
- Proses Pesanan
Muncul notifikasi berupa pertanyaan “Proses pesanan?”. Klik “Yes” untuk memproses pesanan.
- Pesanan Berhasil Diproses
Setelah berhasil diproses, pengguna akan menerima notifikasi bahwa pesanan telah berhasil diproses. Pengguna dapat mengecek status pesanan dengan mengklik “Cek Status Pesanan”.
- Pembayaran
Untuk melanjutkan ke tahap pembayaran, pengguna perlu menekan menu “Dalam Proses” dan mengunduh “File Tagihan”. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan pada collecting agent yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya.
Informasi lebih lanjut mengenai collecting agent dapat dilihat di pajak.go.id/id/daftar-bankpos-dan-lembaga-persepsi-lainnya. Pembayaran melalui bank persepsi dapat dilakukan pada alamat penerimaan-negara.info/index.php. Selain melalui bank, pembayaran kuota akses data Dukcapil dapat dilakukan juga di Mitra Pajakku melalui MPN Pajakku.
Baca juga: Apakah Sanksi Administrasi Pajak dapat Dihapus? Cari Tahu Di Sini!
- Dapatkan Voucher Kuota Akses
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pengguna akan mendapatkan voucher kuota akses sesuai dengan pesanan yang telah dibuat. Pesanan akan otomatis berubah status menjadi “Pesanan Selesai” yang dapat dicek pada menu “Riwayat Pesanan” dalam waktu 3 – 5 menit. Jika dalam waktu 10 – 15 menit pesanan belum selesai, pengguna dapat menghubungi PIC Dukcapil.
- Manfaatkan Layanan Verifikasi Data Kependudukan
Setelah mendapatkan voucher kuota akses, pengguna dapat menggunakan layanan pemanfaatan hak akses data kependudukan. Jumlah kuota dapat dilihat melalui dashboard atau Webportal Ditjen Dukcapil di alamat http://172.16.160.186.
- Layanan Pengaduan
Ditjen Dukcapil menyediakan “Kanal Pengaduan” melalui aplikasi yang sedang disiapkan untuk mengatasi permasalahan atau pertanyaan yang mungkin timbul.









