Cara Melaporkan BP21 di Luar Pekerjaan Utama, Masuk NPPN atau Penghasilan Lainnya?

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima bukti potong (bupot) dengan kode pajak 21-100-20 (BP21) di luar pekerjaan utama sebagai karyawan kerap mengalami kebingungan saat pelaporan SPT Tahunan. 

Apakah penghasilan tersebut dimasukkan ke dalam NPPN atau cukup dicatat sebagai penghasilan lainnya? Simak penjelasannya berikut ini. 

Apa Itu Objek Pajak 21-100-20? 

Kode objek pajak 21-100-20 mengacu pada imbalan yang diterima oleh pemberi jasa dalam berbagai bidang. 

Karakteristik penghasilan ini: 

  • Termasuk kategori bukan pegawai 
  • Diatur dalam PMK 168/2023 Pasal 3 ayat (2) huruf f 
  • Umumnya berasal dari pekerjaan berbasis jasa di luar hubungan kerja tetap 

Dengan demikian, penghasilan ini tidak dianggap sebagai penghasilan karyawan, melainkan sebagai penghasilan dari aktivitas jasa atau pekerjaan bebas. 

Baca Juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dengan 2 Bukti Potong di Coretax

Cara Melaporkan di SPT Tahunan 

Penghasilan dari bupot 21-100-20 tidak dimasukkan ke dalam penghasilan lainnya, tetapi dilaporkan sebagai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. 

Langkah pengisiannya: 

  • Pilih “Ya” pada bagian 1.b.1 di SPT:
    “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?” 
  • Isi detail penghasilan pada lampiran bagian usaha/pekerjaan bebas 
  • Pastikan nilai penghasilan sesuai dengan bukti potong yang diterima 
  • Pelaporan ini akan memengaruhi perhitungan penghasilan neto dalam SPT Tahunan. 

Apakah Harus Menggunakan NPPN? 

Adapun terkait penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pada dasarnya bergantung pada kondisi wajib pajak. 

Ketentuan penggunaan NPPN: 

  • Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas 
  • Peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar 
  • Wajib pajak memilih melakukan pencatatan (bukan pembukuan) 

Syarat tambahan: 

  • Wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP 
  • Batas waktu: maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak 

Jika tidak memenuhi syarat atau terlambat melapor: 

  • Wajib Pajak dianggap memilih pembukuan 
  • Penghitungan penghasilan neto dilakukan berdasarkan data pembukuan 

Baca Juga: Penghasilan dari Affiliate dan Cashback Harus Dilaporkan Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax

FAQ Seputar Pelaporan Bupot 21-100-20 di SPT Tahunan 

1. Apakah bupot 21-100-20 termasuk penghasilan karyawan? 

Tidak. Bupot 21-100-20 termasuk penghasilan bukan pegawai, yaitu imbalan atas jasa di luar hubungan kerja tetap. 

2. Di mana penghasilan 21-100-20 dilaporkan dalam SPT? 

Penghasilan dilaporkan pada bagian usaha dan/atau pekerjaan bebas, bukan pada penghasilan lainnya. 

3. Apakah wajib menggunakan NPPN untuk penghasilan ini? 

Tidak wajib. NPPN hanya digunakan jika Wajib Pajak memenuhi syarat dan telah menyampaikan pemberitahuan ke DJP. 

4. Apa yang terjadi jika tidak melaporkan penggunaan NPPN? 

Wajib Pajak akan dianggap memilih pembukuan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto. 

5. Apakah penghasilan ini tetap harus dilaporkan meskipun sudah dipotong pajak? 

Ya. Meskipun sudah dipotong PPh 21, penghasilan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News