Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, pensiunan, atau tenaga kerja lainnya. Ketentuan terbaru mengenai PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023.
Apa Itu Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun?
Biaya jabatan dan biaya pensiun adalah komponen pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala. Berdasarkan PMK 168/2023, tarif biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Sedangkan tarif biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Baca juga: Mengapa Tarif Pengenaan PPh 21 Berbeda-Beda?
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21
PPh 21 dikenakan atas:
- Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.
- Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala.
- Pegawai tidak tetap dengan penghasilan bulanan lebih dari Rp4.500.000.
- Tenaga kerja lepas dengan penghasilan harian di atas Rp450.000 dan akumulasi bulanan melebihi Rp4.500.000.
- Imbalan jasa tidak berkesinambungan sebesar 50% dari penghasilan bruto.
Tarif dan PTKP Terbaru
Tarif PPh 21 progresif berdasarkan UU HPP:
- 5% untuk PKP sampai dengan Rp60 juta
- 15% untuk PKP di atas Rp60 juta – Rp250 juta
- 25% untuk PKP di atas Rp250 juta – Rp500 juta
- 30% untuk PKP di atas Rp500 juta – Rp5 miliar
- 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
- WP Orang Pribadi: Rp54.000.000
- Tambahan Kawin: Rp4.500.000
- Tambahan Tanggungan (maks. 3 orang): Rp4.500.000 per orang
Metode Perhitungan PPh 21
- Gross: Karyawan menanggung pajak sendiri.
- Gross-Up: Perusahaan memberikan tunjangan pajak.
- Net: Pajak ditanggung perusahaan, gaji bersih tetap.
Baca Juga: Perubahan Tarif Pemotongan TER PPh 21 Terbaru: Tarif Efektif Hingga Contoh Perhitungan
Contoh Perhitungan Terbaru
Contoh 1: Pegawai Tetap
Sita Rianti, menikah dan memiliki 3 anak, bekerja di PT Onix Komunika dengan gaji Rp6.000.000. Suaminya adalah PNS. Maka PTKP yang berlaku adalah TK/0 (Rp54.000.000) karena suami berpenghasilan.
Penghasilan Bruto:
- Gaji: Rp6.000.000
- Tunjangan Lembur: Rp2.000.000
- JKK (0,24%): Rp14.400
- JK (0,3%): Rp18.000
- Total: Rp8.032.400
Pengurangan:
- Biaya jabatan (5%): Rp401.620 (dibatasi Rp500.000)
- Iuran JHT (2%): Rp120.000
- Iuran Pensiun (1%): Rp60.000
- Total: Rp581.620
Penghasilan Neto per bulan: Rp7.450.780 Penghasilan Neto setahun: Rp89.409.360 PKP: Rp89.409.360 – Rp54.000.000 = Rp35.409.360 (dibulatkan ke Rp35.409.000) PPh Terutang: 5% x Rp35.409.000 = Rp1.770.450 PPh Bulanan: Rp1.770.450 / 12 = Rp147.538
Contoh 2: Pegawai dengan Gaji Rp4.500.000/bulan (TK/0)
Penghasilan setahun = Rp4.500.000 x 12 = Rp54.000.000 PTKP = Rp54.000.000 Penghasilan Kena Pajak = Rp0 → Tidak ada PPh terutang
Baca juga: Sejarah PPh Final di Indonesia
Contoh Pegawai Tidak Tetap
Ardi adalah freelancer menerima Rp5.000.000. Maka:
- Dasar Pengenaan: 50% x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
- PPh: 5% x Rp2.500.000 = Rp125.000
- Tanpa NPWP: 120% x Rp125.000 = Rp150.000
Dengan pembaruan peraturan ini, seluruh perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan harus disesuaikan, terutama dalam penerapan batas maksimal biaya jabatan dan pensiun, serta pembulatan dan tarif terbaru sesuai UU HPP dan PMK 168/2023.







