Dalam penggunaan aplikasi Coretax, beberapa Wajib Pajak (WP) pernah menghadapi masalah munculnya nilai kompensasi Lebih Bayar (LB) PPh Pasal 26 pada Induk SPT PPh Pasal 21/26. Padahal, sebenarnya WP tidak memiliki lebih bayar tersebut.
Nilai yang keliru ini biasanya berasal dari pembetulan SPT sebelumnya dan ikut tercatat di dasbor kompensasi. Kalau tidak segera ditangani, kondisi ini berisiko menimbulkan kesalahan pada pelaporan berikutnya, terlebih jika nilai kompensasi tersebut digunakan untuk pelunasan PPh 26.
Baca Juga: Cara Retur Faktur Pajak Masukan dengan Skema XML di Coretax
Mengapa Bisa Terjadi?
Munculnya kompensasi LB PPh Pasal 26 yang keliru umumnya disebabkan oleh sistem yang masih membaca data pembetulan SPT masa sebelumnya. Akibatnya, nilai lebih bayar yang seharusnya tidak ada justru terbawa ke periode selanjutnya.
Solusi Sementara
Cara praktis untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan offset atas nilai kompensasi yang keliru. Offset dilakukan melalui pembuatan Bukti Pemotongan (BP) 26 dengan Kode Objek Pajak 27-100-99. Langkah ini akan menetralkan lebih bayar yang salah sehingga tidak terbawa ke pelaporan di masa mendatang.
Baca Juga: Metode Retur Faktur Pajak Masukan di Coretax: Key-In vs Upload XML
Langkah Membuat BP 26 untuk Offset
- Masuk ke menu BP 26 Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri → klik “+Create eBupot BP26”.
- Pada Masa Pajak, pilih masa pelaporan SPT Normal berikutnya yang menampilkan kompensasi salah tersebut.
- Nama Fasilitas → pilih Fasilitas Lainnya.
- NPWP → isi dengan NPWP tampungan: 9990000000999000.
- Nama Objek Pajak → pilih opsi yang tersedia: “Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh Pasal 26” (Kode Objek Pajak 27-100-99).
- Penghasilan Bruto (Rp) → isi dengan nilai LB PPh Pasal 26 yang keliru.
- DPP (%) dan Tarif (%) → masukkan 100,00. Sistem otomatis menghitung jumlah PPh sesuai nilai bruto.
- Dokumen Referensi → sesuaikan dengan administrasi, misalnya:
- Jenis Dokumen: Dokumen Lainnya
- Nomor Dokumen: Offset kompensasi Pasal 26 (SPT Masa Agustus Pembetulan 1)
- NITKU Sub Unit → isi sesuai unit penerbit BP26.
Setelah offset dilakukan, nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 yang keliru akan hilang dari sistem. Dengan begitu, SPT berikutnya bersih dari lebih bayar yang seharusnya tidak ada, sehingga laporan menjadi lebih akurat.
Catatan Penting
Sebelum melakukan langkah koreksi, ada baiknya WP berkonsultasi dengan Account Representative (AR) atau penyuluh di KPP. Hal ini untuk memastikan langkah yang ditempuh sudah sesuai aturan administrasi perpajakan.
Sumber: FAQ Coretax 171









