Cara Deposit Mesin Meterai Teraan Digital

Mesin teraan meterai adalah salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital. 

 

Jenis-Jenis Mesin Teraan Meterai

Terdapat dua jenis mesin teraan di Indonesia, yaitu:

1. Mesin Teraan Manual

Menurut Pasal 1 angka 2 PER-17/PJ/2008, menerangkan mesin teraan meterai manual adalah mesin teraan meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan membuka dan memasang segel timah. Namun, seiring kemajuan teknologi, penggunaan mesin teraan meterai manual tidak berlaku lagi sejak April 2010, sesuai ketentuan Pasal 5 PER-17/PJ/2008, yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai manual hanya dapat digunakan paling lama dua tahun sejak peraturan berlaku pada 29 April 2008. Dengan demikian, mesin teraan meterai manual sudah tidak lagi dapat digunakan dan sepenuhnya telah digantikan oleh mesin teraan digital.

 

2. Mesin Teraan Digital

  • Digit pertama: 2 → menunjukkan penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital
  • Digit kedua & ketiga: 01 (jika hanya 1 mesin). Jika lebih dari satu, isi sesuai nomor urut pendaftaran mesin.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PER-17/PJ/2008 mendefinisikan mesin teraan meterai digital sebagai mesin teraan meterai yang pengisian depositnya dilakukan secara elektronik, yang dimana intervensi manusia tidak dibutuhkan seperti Mesin Teraan Meterai sistem Deposit Code Recrediting (DCR) atau sistem sejenis lainnya. 

Deposit Code Recrediting (DCR) sendiri adalah metode pengisian deposit dengan menggunakan aplikasi kode deposit. Aplikasi ini bisa membangkitkan dan mengatur kode yang sudah diinstal di server kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Deposit merupakan pembayaran bea meterai di muka yang dilakukan oleh penerbit dokumen, sebagai syarat untuk melakukan pelunasan bea meterai melalui penggunaan mesin teraan meterai. Sedangkan server e-Meterai adalah server milik DJP yang berfungsi melakukan verifikasi pembayaran deposit dan melayani aplikasi kode deposit.

Pada dasarnya, perbedaan utama antara mesin teraan manual dan mesin teraan digital terletak pada metode pengisian deposit. Sementara itu, hasil meterai yang dihasilkan tetap memiliki bentuk dan nilai yang sama seperti versi manualnya.

 

Baca Juga: PMK 78/2024 – Penyederhanaan Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai Terbaru

Prosedur Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital

Penggunaan mesin teraan meterai digital tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum bisa menggunakannya secara resmi. Prosedur ini diatur dalam PER-17/PJ/2008 dan PMK 78/2024:

 

1. Daftarkan Mesin ke Kantor Pajak

Sebelum digunakan, Wajib Pajak harus mendaftarkan mesin teraan meterai digital ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Sertakan Surat Keterangan Layak Pakai yang diterbitkan oleh distributor mesin. 

 

2. Tunggu Izin Penggunaan dari KPP

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KPP akan melakukan penelitian dan menerbitkan izin penggunaan mesin paling lambat 7 hari kerja setelah permohonan diterima.

Izin ini juga disertai dengan perekaman data identitas Wajib Pajak serta nomor seri mesin ke dalam sistem server e-Meterai.

 

3. Lakukan Penyetoran Deposit

Setelah mendapatkan izin, Wajib Pajak harus menyetor deposit minimal sebesar Rp15.000.000,– atau kelipatannya. Penyetoran dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran online.

Catatan: Deposit harus dalam satu SSP.

 

4. Gunakan Kode Akun dan Jenis Setoran yang Benar

  • Kode Akun Pajak (KAP): 411611
  • Kode Jenis Setoran (KJS): 201

 

5. Sistem Akan Menghasilkan Kode Deposit

Setelah penyetoran:

  • Modul Penerimaan Negara (MPN) akan memberi tahu Server e-Meterai secara otomatis.
  • Server akan menginstruksikan Server Aplikasi Kode Deposit untuk menghasilkan kode deposit khusus.
  • Kode ini akan dikirimkan ke Wajib Pajak via email atau media lainnya.

 

6. Masukkan Kode Deposit ke Mesin

Terakhir, Wajib Pajak harus memasukkan kode deposit ke dalam Mesin Teraan Meterai Digital untuk mulai menggunakannya dalam pembubuhan.

 

Kesimpulan

Pada intinya mesin teraan meterai adalah salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas. Saat ini, jenis mesin teraan meterai yang digunakan sepenuhnya adalah mesin teraan meterai digital.

Adapun mesin teraan meterai digital itu sendiri merupakan jenis mesin teraan yang proses pengisian depositnya dilakukan secara elektronik, tanpa memerlukan intervensi manusia. Contohnya antara lain adalah mesin dengan sistem Deposit Code Recrediting (DCR) atau sistem serupa lainnya yang menggunakan mekanisme otomatis dalam pengelolaan deposit.

 

*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News