PMK 78/2024: Penyederhanaan Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai Terbaru

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2024, Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan regulasi terkait ketentuan pelaksanaan bea meterai. Langkah ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan berbeda menjadi satu aturan komprehensif. PMK 78/2024 mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024 sesuai Pasal 82. Dengan berlakunya peraturan ini, tiga PMK terdahulu, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021 resmi dicabut.

 

 

Ruang Lingkup PMK 78/2024

 

Secara garis besar, PMK 78/2024 mencakup berbagai aspek dalam pelaksanaan bea meterai, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

 

  1. Objek Bea Meterai: Menyebutkan jenis dokumen yang menjadi objek bea meterai dan dokumen yang tidak dikenakan bea meterai.
  2. Saat Terutang Bea Meterai: Menjelaskan ketentuan bea meterai terutang untuk setiap jenis dokumen.
  3. Pihak yang Terutang Bea Meterai: Menentukan pihak-pihak yang berkewajiban membayar bea meterai.
  4. Tata Cara Pembayaran Bea Meterai: Mengatur prosedur pembayaran bea meterai yang harus dipenuhi menggunakan meterai atau surat setoran pajak (SSP).
  5. Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai: Mengatur penyediaan, ciri khas, kewenangan instansi, dan distribusi berbagai jenis meterai (tempel, elektronik, dan bentuk lain).
  6. Keabsahan Meterai: Memberikan panduan terkait syarat-syarat agar  meterai dianggap sah.
  7. Pemeteraian Kemudian: Aturan terkait pemeteraian yang dilakukan untuk dokumen yang bea meterai tidak/kurang dibayar atau yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  8. Pemungutan Bea Meterai: Ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai untuk pemungut bea meterai dan pencabutan pemungutnya.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Meterai: Mengatur pengembalian jika terjadi kelebihan pembayaran bea meterai yang tidak seharusnya terutang.

 

 

Baca Juga: Meterai Percetakan – Definisi, Keamanan, dan Keabsahan

 

 

Kebijakan Distribusi e-Meterai untuk Pemungut

 

Pada Pasal 23 ayat (3) huruf b dan c PMK 78/2024 tercantum bahwa kini distributor menjual meterai elektronik atau e-meterai hanya untuk pengecer dan masyarakat umum. Kebijakan ini mengubah ketentuan aturan sebelumnya pada Pasal 17 ayat (2) PMK 133/2021 yang menyatakan bahwa distributor harus mendistribusikan e-meterai kepada pemungut bea meterai serta menjualnya kepada pengecer dan masyarakat umum. Ini berarti pendistribusian e-meterai untuk pemungut bea meterai dilakukan oleh Perum Peruri secara langsung. 

 

 

Ketentuan Baru tentang Meterai Teraan Digital

 

Salah satu ketentuan baru dalam PMK 78/2024 adalah pengaturan mengenai meterai teraan digital. Ini adalah jenis meterai baru yang berbeda dari bentuk meterai lain yang sudah ada sebelumnya, seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.

 

Meterai teraan digital merupakan meterai berupa label digital yang dibubuhkan dengan menggunakan printer meterai teraan digital pada dokumen. Keberadaan meterai teraan digital bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pemungutan bea meterai oleh pemungut yang telah mendapatkan izin resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

 

Ciri-ciri meterai teraan digital menurut Pasal 27 ayat (4) adalah:

  • Warna teraan berwarna merah berpendar.
  • Terdapat tulisan “METERAI TERAAN DIGITAL”.
  • Menampilkan logo Kementerian Keuangan.
  • Menunjukkan angka dan tulisan tarif Bea Meterai.
  • Memiliki kode khusus yang dapat dipindai dengan aplikasi berupa: nama Wajib Pajak pemilik izin, 22 digit nomor seri, dan nomor seri printer yang terdaftar oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Ketentuan PMK 78/2024 juga membahas tentang mekanisme pemberian izin untuk pembuatan meterai teraan digital. Berdasarkan Pasal 28 PMK 78/2024, izin pembuatan meterai ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Hal ini berbeda dengan izin untuk meterai lainnya (teraan, komputerisasi, dan percetakan) yang biasanya diberikan berdasarkan permohonan. 

 

Proses otomatisasi ini dilakukan melalui penerbitan surat izin pembuatan meterai dalam bentuk lain oleh KPP yang menaungi wajib pajak terkait. Langkah ini diharapkan mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi para pemungut bea meterai.

 

 

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai Terbaru

 

Tanggal penyetoran dan pelaporan bea meterai oleh pemungut turut mengalami penyesuaian dengan diterbitkannya PMK 78/2024. Penyetoran bea meterai yang dipungut untuk setiap masa pajak wajib dilakukan maksimal disetorkan tanggal 15 pada bulan berikutnya menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau yang dipersamakan SSP. 

 

Hal yang sama juga berlaku untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai. Pelaporan SPT Masa bea meterai wajib disampaikan ke DJP paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya secara online dengan melampirkan bukti penerimaan. 

 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pada PMK 151/2021, penyetoran bea meterai dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan bea meterai dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News