Perkembangan teknologi informasi sangatlah dinamis, sehingga mendorong transformasi pada berbagai bidang termasuk bentuk dokumen. Dulunya, dokumen berbasis cetak dan membutuhkan banyak kertas, sedangkan kini beralih menjadi paperless, karena semuanya secara elektronik.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah memperluas definisi dokumen yang menjadi objek meterai yang tidak hanya berupa kertas. Pemerintah pun memandang adanya urgensi ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik agar dapat memaksimalkan potensinya.
Oleh karena itu, pemerintah mengundangkan Undang-Undang No.10 tahun 2020 mengenai bea meterai. UU bea meterai berlaku mulai 1 Januari 2020. Pemberlakuan ini mencabut UU No.13/1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun.
Selama perkembangannya, pemerintah pun merilis sejumlah aturan turunan dari UU bea meterai seperti PMK 133/2021 dan PMK 134/2021 yang telah dicabut dan digantikan dengan PMK 78/2024. Pada aturan terbaru tersebut, pemerintah menjelaskan lebih rinci definisi dari berbagai jenis meterai. Dalam aturan tersebut, dijelaskan mengenai pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Definisi Meterai
Meterai atau bea meterai merupakan sebuah bukti pembayaran suatu pajak pada negara atas pembuatan suatu dokumen atau berkas. Meterai memiliki kekuatan hukum dan digunakan dalam berbagai hal untuk meningkatkan keabsahan suatu pernyataan.
Umumnya, meterai ditempelkan atau dicapkan pada dokumen resmi seperti surat perjanjian, akta, atau kontrak. Meterai pun memiliki fungsi dalam pengadilan, karena dokumen yang dibubuhkan meterai bersifat perdata dan bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Dengan ini, meterai digunakan sebagai tanda pajak suatu dokumen dan memberikan kekuatan hukum sebuah dokumen. Perlu diperhatikan pula, dokumen yang perlu menggunakan meterai jika dokumen berisi nominal uang atau bersifat perdata. Fungsi bea meterai dalam hal ini memberikan kekuatan hukum, jika ada subjek atau pihak yang melanggar isi dokumen tersebut.
Baca juga: Sobat Meterai: Cara melakukan Pembubuhan e-Meterai
Definisi Meterai Percetakan
Saat ini, akan dibahas lebih lanjut terkait meterai dalam bentuk lain yaitu meterai percetakan. Meterai percetakan adalah meterai berwujud label yang penggunaannya dilakukan melalui cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
Meterai percetakan digunakan khusus untuk cek dan bilyet giro. Setiap wajib pajak yang memiliki cek dan bilyet giro perlu mengetahui mekanisme pembayaran menggunakan meterai percetakan. Pembubuhan meterai percetakan dilakukan berdasarkan permintaan pemungut bea meterai tanpa didahului deposit.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai percetakan dilakukan dengan membubuhkan meterai yang dibuat dengan teknologi percetakan pada dokumen yang terutang bea meterai. Pembubuhan meterai yang dibuat melalui teknologi percetakan ini hanya dilakukan atas pemungutan bea meterai pada dokumen cek dan bilyet giro.
Pihak yang Dapat Membubuhkan Meterai Percetakan
Lalu, tidak semua bank dapat menggunakan mekanisme pembubuhan meterai menggunakan teknologi percetakan, karena dapat dilaksanakan oleh Pembuat Meterai yang memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat meterai percetakan.
Perusahaan atau instansi yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pembubuhan bea meterai dengan teknologi percetakan diatur dalam SE-03/PJ.53/2006, yaitu PERUM PERURI dan perusahaan percetakan sekuriti yang ditunjuk Bank Indonesia.
Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai percetakan ialah yang menyelenggarakan usaha percetakan dan mendapatkan dua hal, yaitu:
- Penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia
- Izin operasional di bidang percetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.
Lalu, PERUM PERURI dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda bea meterai lunas pada bilyet giro, cek, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Baca juga: e-Met: Cara Menghubungi Support POS e-Meterai Pajakku
Cek Keamanan Meterai Percetakan
Meterai percetakan hanya dapat dibuat oleh lembaga sesuai ketentuan di atas. Adapun, untuk melindungi keamanan meterai percetakan, wajib pajak harus memastikan meterai percetakan tersebut dibuat oleh lembaga terpercaya dan sudah memiliki izin.
Tidak hanya itu, guna memastikan keamanan meterai percetakan diperlukan wawasan untuk mengetahui keaslian meterai percetakan. Wajib pajak perlu memperhatikan unsur yang ada pada meterai percetakan atas cek dan bilyet giro yaitu:
- Tulisan ‘Meterai Percetakan’
- Angka yang menunjukkan tarif bea meterai
- Logo Kementerian Keuangan
- Nama pembuat meterai.
Apabila meterai percetakan tidak memiliki unsur di atas, maka dapat dipastikan meterai percetakan tidak asli dan tidak sah.
Keabsahan Meterai Percetakan
Adapun, meterai percetakan sebagai meterai dalam bentuk lain dinyatakan sah jika memenuhi ketentuan berikut:
- Pembubuhan meterai dalam bentuk lain dilakukan oleh pembuat meterai
- Deposit mencukupi untuk melakukan pembubuhan meterai percetakan berdasarkan permintaan pemungut bea meterai
- Meterai dalam bentuk lain memenuhi ketentuan unsur di atas, yaitu tulisan, angka, logo, dan nama pembuat meterai.
Jika tidak memenuhi ketentuan di atas, maka pembayaran bea meterai dianggap tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai.
Apabila diperlukan penentuan keabsahan meterai, maka yang berhak menentukan keabsahan ialah Direktur Jenderal Pajak. Penentuan keabsahan meterai dilakukan berdasarkan permintaan penentuan keabsahan meterai dari pihak terutang atau pihak lain.
Permintaan penentuan ini harus dilampiri dengan meterai yang diminta penentuan keabsahannya. Lalu, keabsahan akan ditentukan sesuai dari hasil penelitian keabsahan meterai. Jika diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pihak yang melaksanakan pencetakan meterai.







