Wajib Pajak Badan dapat melakukan penundaan penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Badan. Setiap SPT (Surat Pemberitahuan), tentunya memiliki batas periode pelaporan, termasuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan juga memiliki batas waktu pelaporan. Meskipun demikian, Ditjen Pajak (DJP) turut memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan dalam hal pelaporan SPT Tahunannya.
Dalam keadaan-keadaan tertentu, Wajib Pajak Badan kemungkinan terpaksa harus menunda pelaporan SPT Tahunan karena berbagai alasan yang tidak dapat dihindari. Beberapa alasan tersebut misalnya akibat kegiatan usaha yang padat hingga adanya kendala teknis dalam hal penyusunan laporan keuangan. Dalam hal-hal tersebut, penyampaian SPT Tahunan bisa saja ditunda atau diperpanjang jangka waktu pelaporannya. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan, simak pembahasan berikut ini!
Batas Waktu Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Badan
Batas waktu untuk permohonan penundaan maupun perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan permohonan perpanjangan atau penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh dalam tempo paling lama hingga dua bulan terhitung sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Untuk Wajib Pajak Badan batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan adalah hingga 30 April, maka batas dapat menunda penyampaiannya hingga 30 Juni di tahun yang sama.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 terkait dengan Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, disebutkan sebagai berikut:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yaitu paling lama yaitu 4 bulan setelah akhir dari Tahun Pajak
- Wajib Pajak Badan dapat mengajukan perpanjangan batas waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga paling lama 2 bulan yang terhitung sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan, yang dilakukan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Dokumen Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Badan
Berikut merupakan sejumlah dokumen lainnya yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan Badan:
- Laporan Keuangan Sementara untuk tahun pajak bersangkutan. Laporan keuangan ini disusun oleh Wajib Pajak, dan laporan keuangan sementara ini bukan merupakan laporan keuangan sementara yang merupakan hasil dari konsolidasi grup
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 digunakan sebagai bukti terkait pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang belum dibayar, kecuali jika Wajib Pajak memang memiliki izin untuk bisa mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29
- Surat Pernyataan yang berasal dari Akuntan Publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan belum rampung atau belum terselesaikan sebab laporan keuangan Wajib Pajak masih diaudit oleh Akuntan Publik tersebut.
Cara Mengajukan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Badan
Pengajuan permohonan terkait dengan penundaan pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan harus disampaikan secara tertulis, yang kemudian ditujukan kepada DJP dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
Adapun untuk SPT Tahunan PPh Badan, formulir yang digunakan yaitu Formulir 1771-Y. Sementara itu, untuk SPT Tahunan Badan yang menggunakan mata uang asing dolar AS, wajib menggunakan Formulir 1771-$Y.
Surat permohonan yang telah dibuat tersebut wajib dilampirkan dengan penghitungan sementara atas pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang bersangkutan serta dilampiri dengan Surat Setoran Pajak yang mana akan dijadikan sebagai bukti atas pelunasan pembayaran kekurangan pajak yang terutang.
Berikut merupakan contoh dari surat permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan:
Prosedur Pengajuan Permohonan Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) pada PER-21/PJ/2009, berikut merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan dalam mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan, antara lain yaitu:
- Wajib Pajak harus membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dibuat secara tertulis. Sama seperti yang telah dijelaskan di atas, permohonan tersebut disampaikan dalam bentuk formulir yang telah baku berupa hardcopy maupun dalam bentuk secara data elektronik (e-SPT). Tidak lupa bagi Wajib Pajak untuk melampirkan dokumen-dokumen terkait lainnya yang diminta oleh DJP yang kemudian akan diserahkan ke KPP terdaftar sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan berakhir
- Formulir permohonan tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak maupun pihak kuasa yang telah ditunjuk dengan melampirkan Surat Kuasa
- Wajib Pajak harus memaparkan alasan membutuhkan kelonggaran waktu. Alasan tersebut diisi dalam kolom yang tersedia pada formulir 1771.
Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Dalam Pasal 5 Peraturan Ditjen Pajak No. 21/PJ/2009, terkait dengan tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, disebutkan bahwa penyampaiannya dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan melampirkan bukti pengiriman surat, maupun dengan cara lainnya.
Cara lainnya yang dimaksud disini yaitu dapat disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi ataupun jasa kurir dengan menyertakan bukti pengiriman surat, serta dapat melalui e-filing melalui ASP yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan penyampaian pemberitahuan perpanjangan secara langsung, Wajib Pajak nantinya akan diberikan tanda penerimaan surat. Sementara itu, untuk Wajib Pajak yang menyampaikannya melalui pos, akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Bukti penerimaan yang diterima jika menyerahkan pemberitahuan secara langsung maupun yang menyampaikannya menggunakan jasa ekspedisi, maka bukti penerimaan tersebut menjadi Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang diajukan tersebut.
Baca juga Apa Itu Pajak Peredaran (PPe)?
Formulir Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Badan
Berikut ini merupakan bentuk formulir surat pengajuan penundaan atau surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan:
- Formulir Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Formulir 1771-Y
- Formulir Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang Menggunakan Mata Uang USD Formulir 1771-$Y
Sanksi Tidak Mengajukan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan
Apabila dalam kondisi tertentu ataupun akibat padatnya aktivitas perusahaan yang menyebabkan Wajib Pajak Badan lupa ataupun terlewat dalam mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPT Tahunan, maka akan ada sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak tersebut.
Dalam Pasal 7 Peraturan Ditjen Pajak No. 21/PJ/2009, dijelaskan bahwa jika Wajib Pajak belum siap dalam menyampaikan SPT Tahunannya dalam jangka waktu yang sebagaimana mestinya yang dimaksud dalam pemberitahuan perpanjangan pemberitahuan SPT Tahunan yang telah diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak Badan tersebut diperbolehkan untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan lagi, dengan catat tidak melampaui batasan waktu yang telah ditentukan.
Akan tetapi, bagi Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditentukan maka Wajib Pajak tersebut akan menerima Surat Teguran.
Baca juga Mengenal Pajak Pertambangan
Aturan Baru Terkait Tarif Sanksi Pajak
Batas waktu pelaporan SPT PPh maupun SPT PPN telah ditentukan oleh DJP sebelumnya. Bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan maupun yang telah melaporkan pajaknya harus bersiap diri menerima sanksi maupun denda atas keterlambatannya. Hal ini berlaku pula bagi penyampaian SPT PPh Tahunan, serta berlaku bagi yang melakukan pembetulan SPT yang mana hasilnya menyebabkan PPh yang terutang menjadi lebih besar.
Tarif sanksi pajak yang sebelumnya berlaku sesuai UU KUP yaitu tarif tunggal sebesar 2% per bulannya. Akan tetapi, tarif atas sanksi administrasi tersebut telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), dimana tarifnya menjadi disesuaikan dengan tarif atau tingkat dari suku bunga acuan per bulan. Dalam hal ini, perubahan tarif terbaru tersebut menandakan bahwa tarif akan berfluktuasi sesuai dengan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia.
Adapun, rumus untuk menghitungnya yaitu sanksi denda berdasarkan Suku Bunga BI ditambah persentase denda dalam UU Cipta Kerja, kemudian dibagi 12, yang mana berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi pajak. Hasil dari perhitungan tersebut bisa lebih rendah, jika dibandingkan dengan sanksi dalam UU KUP sebelumnya.
Pengajuan Ditolak atau Diterima
DJP adalah pihak yang berwenang mengambil keputusan terkait dengan diterima atau ditolaknya pengajuan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Keputusan tersebut paling lama diterima oleh Wajib Pajak yaitu 7 hari kerja pasca diterimanya permohonan dengan lengkap.
Disetujuinya permohonan Wajib Pajak oleh DJP dapat berupa dalam jangka waktu 7 hari kerja tersebut DJP tidak memberikan keputusan atau tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bersangkutan. Jadi Wajib Pajak tidak perlu merasa resah jika tak kunjung menerima balasan dari DJP, sebab itu berarti permohonan diterima.









