Cara Cepat Lapor dan Bayar Pajak Express di Coretax Tanpa Ribet

Istilah pajak express kerap digunakan untuk menggambarkan proses pelaporan dan pembayaran pajak yang cepat, praktis, dan minim hambatan. Kebutuhan ini sejalan dengan penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang membuat administrasi perpajakan kini lebih sederhana dan terintegrasi secara digital. 

Coretax dan Penyederhanaan Administrasi Pajak 

Coretax merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan alur pembayaran sekaligus penyetoran pajak melalui satu platform yang saling terhubung. 

Beberapa kemudahan yang ditawarkan, antara lain: 

  • Proses administrasi pajak yang lebih ringkas 
  • Integrasi antara pembayaran dan pelaporan pajak 
  • Risiko kesalahan input data yang lebih kecil 
  • Kemudahan pemantauan status kewajiban pajak 

Seberapa “Express” Bayar dan Lapor Pajak di Coretax? 

Meski proses administrasi pajak kini semakin sederhana, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak agar terhindar dari sanksi. 

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahun pajak dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 
    (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi) 
    ➝ Paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu 31 Maret 
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Badan 
    ➝ Paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu 30 April 

Khusus Wajib Pajak Instansi Pemerintah, tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sebagai catatan, Tahun Pajak pada prinsipnya menggunakan tahun kalender, kecuali bagi wajib pajak yang menggunakan tahun buku berbeda. 

Baca Juga: Batas Waktu Bayar dan Setor Pajak Terbaru Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa 

Selain SPT Tahunan, wajib pajak juga harus menyampaikan SPT Masa sesuai jenis pajaknya. Secara umum, SPT Masa dilaporkan paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan beberapa pengecualian. 

Adapun batas waktu pelaporan SPT Masa meliputi: 

  • PPh Pasal 4 ayat (2): paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir 
  • PPh Pasal 15: paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir 
  • PPh Pasal 21/26: paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir 
  • PPh Pasal 23/26: paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir 
  • PPh Pasal 25: paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir 
  • PPN dan PPnBM: paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 
  • PPh Pasal 22: paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir 
  • PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: 
    ➝ hari kerja terakhir pada minggu berikutnya 
  • PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah
    ➝ paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir 

Dengan jadwal pelaporan yang sudah terstruktur dan sistem Coretax yang terintegrasi, wajib pajak memiliki ruang yang cukup untuk mengatur pembayaran dan pelaporan pajak secara lebih cepat, tertib, dan terencana. 

Ketentuan jika Jatuh Tempo Bertepatan dengan Hari Libur 

Apabila jatuh tempo pembayaran pajak bulanan bertepatan dengan hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

Hari libur yang dimaksud meliputi: 

  • Hari Sabtu dan Minggu 
  • Hari libur nasional 
  • Cuti bersama 

Ketentuan ini tidak berlaku untuk kewajiban pajak tahunan. 

Dari Sistem yang Tepat ke Proses yang Lebih Praktis dan Express 

Penerapan Coretax telah membuka jalan menuju proses pajak yang lebih sederhana. Namun, agar konsep pajak express benar-benar terasa dalam praktik sehari-hari, Wajib Pajak juga memerlukan dukungan aplikasi yang terintegrasi dan mudah digunakan. 

Untuk itu, Pajakku menghadirkan berbagai solusi digital yang membantu Wajib Pajak mengelola pembayaran dan pelaporan pajak secara lebih efisien, tertib, dan sesuai ketentuan. 

Beberapa layanan Pajakku yang mendukung proses pajak lebih ‘express’, antara lain: 

Dengan rangkaian layanan tersebut, Pajakku siap membantu Wajib Pajak beradaptasi dengan perubahan online pajak sekaligus mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efisien, terintegrasi, dan sesuai ketentuan terbaru. 

Butuh informasi lebih lanjut terkait produk-produk tersebut? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com

Baca Juga: Apakah Ada Batas Waktu Aktivasi Coretax? Ini Penjelasan Resminya

FAQ Seputar Pajak Express di Era Coretax 

1. Apa yang dimaksud dengan pajak express di era Coretax? 

Pajak express adalah istilah untuk menggambarkan proses pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan secara lebih cepat, praktis, dan minim hambatan. Konsep ini didukung oleh penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang mengintegrasikan administrasi pajak secara digital. 

2. Apa itu Coretax dan apa manfaatnya bagi Wajib Pajak? 

Coretax merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Sistem ini menyederhanakan alur pembayaran dan pelaporan pajak, mengurangi risiko kesalahan input data, serta memudahkan Wajib Pajak memantau status kewajiban pajaknya secara real time. 

3. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan di Coretax? 

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 
  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 

Pelaporan dilakukan setiap tahun pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Kapan batas waktu pelaporan SPT Masa? 

Secara umum, SPT Masa dilaporkan paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Khusus PPN dan PPnBM, pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan pengecualian tertentu untuk pajak impor. 

5. Bagaimana Pajakku membantu Wajib Pajak menjalankan pajak express? 

Pajakku menyediakan berbagai solusi digital perpajakan, mulai dari pembuatan faktur pajak, bukti potong, pembayaran pajak, hingga monitoring kepatuhan. Dengan sistem yang terintegrasi, Pajakku membantu Wajib Pajak mengelola pembayaran dan pelaporan pajak secara lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan Coretax. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News