Pemerintah kembali mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) melalui PMK 14/2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan.
Latar Belakang Pengenaan BMAD
Pengenaan kembali BMAD didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu:
- Indonesia memiliki kewajiban menjaga perdagangan yang adil sebagai anggota WTO
- Barang impor dapat dikenakan BMAD jika:
- Harga ekspor lebih rendah dari nilai normal
- Menyebabkan kerugian industri dalam negeri
- Hasil penyelidikan KADI membuktikan:
- Praktik dumping masih berlanjut pada produk BOPET
- Kebijakan sebelumnya (PMK 11/2021):
- Sudah berakhir masa berlakunya
Artinya, kebijakan ini bukan kebijakan baru, melainkan perpanjangan dengan dasar evaluasi terbaru.
Produk BOPET yang Dikenakan BMAD
- BMAD dikenakan pada produk BOPET dengan spesifikasi:
- Bentuk:
- Pelat
- Lembaran
- Film
- Foil
- Strip lainnya
- Karakteristik:
- Plastik nonseluler
- Tidak diperkuat
- Tidak dilaminasi
- Tidak dikombinasikan dengan bahan lain
- Bentuk:
- Produk tersebut termasuk dalam pos tarif:
- ex3920.62.10
- ex3920.62.91
- ex3920.62.99
Negara dan Perusahaan yang Terdampak
Pengenaan BMAD berlaku untuk produsen dari tiga negara dengan tarif berbeda-beda, yaitu:
- India
- SRF Limited: 8,5%
- Vacmet India Limited: 4,0%
- Jindal Poly Films Limited: 6,8%
- Ester Industries Limited: 4,5%
- Perusahaan lainnya: 8,5%
- China (Republik Rakyat Tiongkok)
- Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd: 2,6%
- Perusahaan lainnya: 10,6%
- Thailand
- SRF Industries (Thailand) Limited: 5,4%
- Polyplex (Thailand) Public Company Limited: 2,2%
- A.J. Plast Public Company Limited: 7,1%
- Perusahaan lainnya: 7,1%
BMAD sebagai Tambahan Bea Masuk
Dalam Pasal 4 PMK 14/2026, dijelaskan bahwa BMAD:
- Merupakan tambahan dari:
- Bea masuk umum (most favoured nation), atau
- Bea masuk preferensi (berdasarkan perjanjian internasional)
Namun, perlu diperhatikan, jika syarat perjanjian internasional tidak terpenuhi, maka BMAD hanya menjadi tambahan dari bea masuk umum.
Hal ini penting bagi importir karena berdampak langsung pada total beban biaya impor.
Ketentuan Kepabeanan yang Perlu Diperhatikan
BMAD mulai berlaku pada kondisi berikut:
- Barang impor yang sudah memperoleh nomor pendaftaran pemberitahuan pabean, atau
- Nilai dan tarifnya ditetapkan oleh kantor pabean (jika tanpa pemberitahuan pabean)
Selain itu, ketentuan juga berlaku untuk:
- Kawasan perdagangan bebas (KPBPB)
- Kawasan ekonomi khusus (KEK)
- Tempat penimbunan berikat
Seluruhnya tetap mengikuti aturan kepabeanan yang berlaku.
Baca Juga: Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Hibah Terbaru
Masa Berlaku dan Waktu Efektif
Ketentuan masa berlaku BMAD adalah:
- Berlaku selama: 5 tahun
- Mulai berlaku: 4 April 2026
- Dasar pemberlakuan:
- Diundangkan 1 April 2026
- Berlaku 3 hari setelah diundangkan
Ketentuan Penting dalam PMK 14/2026
Berdasarkan pembahasan di atas, berikut poin-poin utama dalam PMK 14/2026 yang perlu diperhatikan:
|
Aspek |
Ketentuan |
Penjelasan Singkat |
| Pengertian BMAD | Pungutan negara atas barang dumping | BMAD dikenakan terhadap barang impor yang terbukti dijual di bawah nilai normal dan menyebabkan kerugian industri dalam negeri. |
| Objek BMAD | Produk BOPET | Meliputi pelat, lembaran, film, foil, dan strip plastik nonseluler yang tidak dilaminasi atau diperkuat. |
| Negara Asal | India, China, Thailand | BMAD hanya dikenakan pada impor dari tiga negara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan KADI. |
| Pos Tarif | ex3920.62.10, ex3920.62.91, ex3920.62.99 | Klasifikasi barang yang menjadi acuan dalam pengenaan BMAD. |
| Tarif BMAD | 2,2% – 10,6% | Besaran tarif berbeda tergantung produsen/perusahaan sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK. |
| Sifat BMAD | Tambahan bea masuk | Berlaku di luar bea masuk umum (MFN) atau bea masuk preferensi jika memenuhi syarat perjanjian internasional. |
| Ketentuan Preferensi | Berlaku bersyarat | Jika syarat perjanjian internasional tidak terpenuhi, BMAD hanya ditambahkan ke bea masuk umum. |
| Ketentuan Impor | Berdasarkan dokumen pabean | Berlaku untuk impor yang sudah memiliki nomor pendaftaran pemberitahuan pabean atau ditetapkan oleh kantor pabean. |
| Kawasan Khusus | KPBPB, KEK, TPB | Pemasukan/pengeluaran barang mengikuti ketentuan kawasan khusus yang berlaku. |
| Masa Berlaku | 5 tahun | Dihitung sejak tanggal mulai berlaku PMK. |
| Waktu Efektif | 4 April 2026 | Berlaku 3 hari setelah diundangkan (1 April 2026). |
Apa Itu Dumping?
Sebagai informasi, dumping adalah praktik menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih rendah dibandingkan:
- Harga domestik di negara asal, atau
- Nilai normal produk
Praktik ini biasanya terjadi ketika:
- Pasar dalam negeri bersifat monopoli atau oligopoli
- Pasar ekspor lebih kompetitif
Dampaknya, dumping dapat:
- Menyebabkan kerugian material
- Menghambat pertumbuhan industri dalam negeri
- Menciptakan persaingan tidak sehat
Apa Itu Bea Masuk Antidumping (BMAD)?
BMAD adalah pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang terbukti dumping.
Karakteristik BMAD:
- Bersifat diskriminatif terhadap barang tertentu
- Dikenakan setelah penyelidikan oleh KADI
- Ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri
Tujuan utama BMAD:
- Menjaga persaingan usaha yang sehat
- Melindungi produsen lokal
- Mencegah kerugian material
Bagaimana Proses Penetapan BMAD?
Pengenaan BMAD dilakukan melalui beberapa tahapan:
- Permohonan dari produsen dalam negeri atau asosiasi
- Atau inisiatif penyelidikan oleh KADI
- Analisis adanya dumping dan kerugian
- Penetapan kebijakan oleh pemerintah
Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga dapat mengenakan:
- BMAD Sementara (selama proses penyelidikan)
BMAD dikenakan paling tinggi sebesar:
- Margin dumping (selisih nilai normal dan harga ekspor)
BMAD Bukan untuk Penerimaan Negara
BMAD bukan instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan berfungsi sebagai:
- Perlindungan industri dalam negeri (community protection)
- Pengendali praktik perdagangan tidak sehat
- Penjaga stabilitas pasar
Baca Juga: Ketentuan Bebas Bea Masuk Barang Hibah untuk Ibadah dan Bencana
FAQ Seputar Bea Masuk Antidumping (BMAD) Produk BOPET
1. Apa itu BMAD?
BMAD (Bea Masuk Antidumping) adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas barang impor yang terbukti dijual lebih murah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
2. Produk apa saja yang dikenakan BMAD dalam PMK 14/2026?
BMAD dikenakan pada produk BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip plastik yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.
3. Negara mana saja yang dikenakan BMAD?
BMAD dalam PMK 14/2026 dikenakan atas impor produk BOPET yang berasal dari India, China, dan Thailand.
4. Berapa tarif BMAD yang berlaku?
Tarif BMAD bervariasi tergantung produsen atau perusahaan, dengan kisaran antara 2,6% hingga 7,1% sebagai tambahan dari bea masuk umum atau preferensi.
5. Berapa lama BMAD ini berlaku?
BMAD atas produk BOPET berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak 4 April 2026 hingga 29 Oktober 2029.







