Lini masa media sosial sedang ramai membicarakan biaya melahirkan yang diklaim akan semakin mahal karena bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Isu ini pertama kali diangkat oleh akun media sosial X @Boediantar4 pada Senin, 3 Mei 2024. Dalam video yang diunggah, pemerintah disebut berencana menambah obyek kena pajak, termasuk jasa kesehatan seperti rumah bersalin yang diklaim akan menambah beban biaya bagi masyarakat. Namun, apakah informasi tersebut benar? Dalam artikel ini, Pajakku akan menjelaskannya lebih lanjut.
Bantahan DJP Biaya Melahirkan Kena Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, membantah bahwa biaya melahirkan akan dikenakan pajak. Menurutnya, ketentuan mengenai hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang diundangkan pada 12 Desember 2022. Pasal 10 PP tersebut secara jelas menyatakan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN. Dwi menegaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam kategori jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Daftar Jasa yang Dibebaskan dari PPN
PP Nomor 49 Tahun 2022 mencantumkan bahwa ada tiga belas jenis jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut daftar lengkapnya:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan prangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
- Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan foto udara, peta hasil hidrograli, peta hasil topografi, serta data batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Baca juga: Glosarium Pajak: Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa Layanan Kesehatan yang Dibebaskan dari PPN
PP 49/2022 juga mengatur lebih rinci tentang jasa pelayanan kesehatan medis yang dibebaskan dari PPN, yaitu:
1) Jasa Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Masyarakat:
- Jasa yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya termasuk dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis.
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli gizi, ahli akupuntur, dan fisioterapis.
- Jasa kebidanan dan dukun bayi.
- Jasa perawat dan psikiater.
2) Jasa Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
3) Jasa Pelayanan yang Diberikan oleh Selain Tenaga Kesehatan:
- Jasa ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog, dan tenaga pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
4) Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan/Veteriner:
- Jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.
Riwayat Isu PPN Biaya Melahirkan
Isu mengenai pengenaan PPN pada biaya melahirkan sebenarnya sudah pernah muncul pada tahun 2021. Saat itu, pemerintah berencana menambah obyek kena pajak, termasuk jasa rumah bersalin, yang diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam draf perubahan UU KUP tersebut, pemerintah menghapus pasal 4A butir a ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan penjabaran aturan dan fasilitas bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN. Namun, rencana tersebut tidak jadi diimplementasikan dengan diterbitkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.
Dengan adanya peraturan yang jelas dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 dan konfirmasi dari DJP, dapat disimpulkan bahwa biaya melahirkan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Isu yang beredar di media sosial mengenai pajak pada biaya melahirkan adalah tidak benar dan sudah dijelaskan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya tambahan beban biaya pada jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk biaya melahirkan.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









