Bank Indonesia mencabut dan menarik peredaran uang logam rupiah pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 tahun emisi 1993, dan Rp500 tahun emisi 1997. Bank sentral negara tersebut menarik uang rupiah logam terhitung sejak Jumat kemarin, 1 Desember 2023.
Penarikan uang logam rupiah ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2024. Setidaknya ada dua faktor pertimbangan utama penarikan uang logam rupiah oleh Bank Indonesia tersebut. Pertama, masa edar uang logam rupiah yang sudah cukup lama. Kedua, faktor perkembangan teknologi bahan atau material uang logam yang sudah kuno.
Baca juga: Marak Uang Digital, Mungkinkah Uang Kertas Punah?
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menginformasikan bagi masyarakat yang memiliki uang logam rupiah Rp500 tahun emisi 1991, Rp1.000 tahun emisi 1993, dan Rp500 tahun emisi 1997 dapat menukarkan uang yang dimilikinya dengan nominal yang sama. Penukaran uang logam tersebut mulai dapat dilakukan sejak 1 Desember 2023 sampai 10 tahun ke depan atau 1 Desember 2033.
Untuk lokasi penukaran uang logam, masyarakat dapat melakukannya di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Akan tetapi, jika ingin melakukan penukaran di kantor pusat atau kantor perwakilan Bank Indonesia, harus melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses via www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada informasi jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Baca juga: Kenali Konsep Uang Elektronik di Indonesia
Penggantian atas uang logam rupiah dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Peraturan tersebut menyebutkan, jika fisik uang logam rupiah lebih besar dari ½ ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Sebaliknya, jika fisik uang logam rupiah sama dengan atau kurang dari ½ ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian. Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah melakukan penarikan uang berbagai pecahan rupiah, baik uang kertas maupun uang logam dengan total mencapai 40 pecahan. Beberapa di antaranya masih bisa ditukarkan dengan nominal yang sama.









