Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 4,75% pada Desember 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16–17 Desember 2025.
“Berdasarkan asesmen dan proyeksi tersebut, Rapat Dewan Gubernur BI pada 16-17 Desember 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 4,75%,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, dikutip Kamis (18/12/2025).
Selain BI Rate, BI juga menahan suku bunga kebijakan lainnya, yaitu:
- Suku bunga deposit facility sebesar 3,75%
- Suku bunga lending facility sebesar 5,5%
Alasan BI Menahan Suku Bunga Acuan
Perry menjelaskan, keputusan mempertahankan BI Rate konsisten dengan kebijakan bank sentral dalam menjaga stabilitas makroekonomi, khususnya di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan BI, antara lain:
- Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah
- Memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter
- Mendukung kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh sebelumnya
- Menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,04% pada Kuartal III/2025, Konsumsi Rumah Tangga Masih Terjaga
Peluang Penurunan BI Rate ke Depan
Meski saat ini suku bunga acuan ditahan, Bank Indonesia masih membuka ruang untuk penurunan BI Rate ke depan. Hal ini bergantung pada kondisi inflasi dan kebutuhan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Perry, BI akan terus mencermati:
- Perkiraan inflasi 2026 yang tetap terkendali dalam sasaran 2,5% ±1%
- Kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi
- Dinamika perekonomian global dan domestik
Dampak BI Rate terhadap Setoran Pajak
BI Rate merupakan suku bunga kebijakan utama yang mencerminkan arah kebijakan moneter Bank Indonesia. Penetapan BI Rate bertujuan menjaga stabilitas makroekonomi, khususnya dalam mengendalikan inflasi, menjaga nilai tukar Rupiah, serta menstabilkan perekonomian nasional.
Perubahan atau penahanan BI Rate pada level tertentu dapat berdampak pada kinerja penerimaan pajak, terutama melalui pengaruhnya terhadap aktivitas usaha dan konsumsi masyarakat.
Secara umum, dampak BI Rate terhadap setoran pajak dapat terjadi melalui beberapa jalur berikut:
- Meningkatnya biaya pinjaman, terutama bagi pelaku usaha yang mengandalkan pembiayaan perbankan
- Naiknya biaya operasional usaha, yang dapat menekan laba perusahaan
- Turunnya pendapatan usaha, sehingga berpotensi mengurangi setoran pajak penghasilan
- Melambatnya aktivitas ekonomi, termasuk investasi dan konsumsi
Kondisi tersebut dapat memengaruhi berbagai jenis pajak, seperti PPh Badan, PPh Orang Pribadi, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: BI Rate Naik, Apa Dampaknya ke Setoran Pajak?
Pengaruh BI Rate terhadap PPN dan Aktivitas Konsumsi
Dari sisi konsumsi, kebijakan suku bunga yang relatif tinggi dapat memengaruhi daya beli masyarakat. Biaya pembiayaan yang meningkat berpotensi menahan belanja, khususnya untuk barang dan jasa bernilai besar.
Dampak tersebut, antara lain:
- Berpotensi menurunkan volume transaksi kena pajak
- Memengaruhi pertumbuhan penerimaan PPN
- Menahan laju konsumsi rumah tangga dalam jangka pendek
Meski demikian, penerimaan PPN masih menunjukkan pertumbuhan positif, yang mencerminkan daya tahan konsumsi domestik di tengah ketidakpastian global.
Implikasi BI Rate bagi Dunia Usaha dan Wajib Pajak
Bagi Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha, kebijakan BI Rate perlu menjadi perhatian dalam perencanaan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Beberapa implikasi yang perlu dicermati, antara lain:
- Penyesuaian perencanaan arus kas untuk menjaga kelancaran setoran pajak
- Evaluasi struktur pembiayaan usaha agar beban bunga tetap terkendali
- Antisipasi potensi perlambatan penjualan dan laba usaha
- Penguatan kepatuhan pajak di tengah dinamika kebijakan moneter
Dengan memahami dampak BI Rate terhadap aktivitas ekonomi dan perpajakan, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih siap dalam menyusun strategi usaha sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.









