BI Rate Naik, Apa Dampaknya ke Setoran Pajak?

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada tanggal 23 dan 24 April 2024, suku bunga Bank Indonesia atau yang dikenal dengan BI Rate dinaikkan sebesar 25 basis poin menjadi 6,25%. Suku bunga deposit facility juga naik sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%, dan suku bunga fasilitas kredit naik 25 basis poin menjadi 7,00%. Langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap risiko global yang memburuk dan menjaga inflasi tetap pada target stabilisasi 2,5 ± 1% untuk tahun 2024 dan 2025.

Selain itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro pertumbuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial yang longgar akan diteruskan untuk memungkinkan perbankan memberikan kredit kepada dunia usaha dan rumah tangga.

BI Rate adalah suku bunga utama yang mencerminkan sikap dan kebijakan moneter yang ditetapkan dan diumumkan oleh Bank Indonesia. BI Rate berfungsi untuk mengatur stabilitas makroekonomi suatu negara, menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. BI Rate diumumkan setiap bulan setelah rapat dewan dan diawasi oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia. Fokus utama pembahasan adalah mencapai dan memelihara stabilitas Rupiah, dengan faktor penting seperti inflasi dan penyesuaian nilai tukar.

Kenaikan suku bunga BI pada dasarnya dapat mempengaruhi pembayaran pajak di Indonesia. Menurut laporan Menteri Keuangan, kenaikan suku bunga BI dapat berdampak pada pembayaran pajak dengan meningkatkan biaya operasional usaha dan biaya pinjaman yang diperlukan untuk menjalankannya. Hal ini dapat mengurangi pendapatan perusahaan, meningkatkan pengeluaran, dan menyebabkan penurunan pembayaran pajak.

Baca juga: Suku Bunga KPR Subsidi Tetap 5% Meski BI Rate Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkhawatirkan dampak kenaikan BI Rate terhadap pajak, khususnya PPN. Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memberikan bimbingan kepada pasar. Sri Mulyani juga mencatat bahwa total penerimaan PPN meningkat sebesar 5,8% pada kuartal I tahun 2024. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia masih memiliki ketahanan terhadap ketidakpastian global.

Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada Senin (06/05) lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa meskipun ada beberapa gejolak, PPN masih mengalami pertumbuhan yang positif. Namun, ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan lebih lanjut setelah akhir kuartal pertama. Dia mencatat bahwa berbagai perkembangan global pada bulan April menjadi alasan utama kenaikan suku bunga BI menjadi 6,25%.

Kenaikan suku bunga BI mencerminkan strategi Bank Indonesia dalam mengatasi tantangan global dan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat nilai tukar Rupiah, mengendalikan inflasi, dan menstabilkan perekonomian Indonesia. Namun, kenaikan suku bunga BI juga berdampak pada berbagai sektor ekonomi, termasuk sistem perpajakan. Salah satu dampaknya adalah kemungkinan menurunnya aktivitas ekonomi akibat tingginya biaya pinjaman. Situasi ini dapat menyebabkan penurunan investasi dan konsumsi, serta penurunan keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada penerimaan pajak perusahaan. Selain itu, kenaikan suku bunga BI juga dapat mempengaruhi keputusan konsumen mengenai pembelian rumah dan penggunaan produk keuangan lainnya, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi transaksi real estat dan pajak terkait.

Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat bahwa penerimaan pajak, khususnya pajak pertambahan nilai, masih mencatatkan pertumbuhan positif, menunjukkan ketahanan perekonomian Indonesia terhadap ketidakpastian global. Kementerian Keuangan akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memberikan arahan kepada pasar guna mengatasi dampak negatif perpajakan akibat kenaikan suku bunga BI.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News