Sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru 2022. Hal itu berarti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga akan segara diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, 6 bulan lamanya. Untuk itu, Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2021 untuk mendukung berjalannya PPS. Pada artikel kali ini, diuraikan poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam PMK 196/2021.
1. Nilai harta bersih yang dalam SPPH dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam pembukuan neraca
Pasal 21 ayat (1) mengatakan untuk wajib pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan, maka saat membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
2. Tambahan harta dan Utang yang diuangkan harus dilaporkan pada SPT Tahunan
Pasal 21 ayat (2) mengatakan bahwa wajib pajak peserta PPS yang akan mengungkapkan harta dan utang dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) juga harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Tambahan harta dan utang yang diungkapkan, baik dalam skema kebijakan I atau I PPS, akan dianggap sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal Surat Keterangan.
3. Harta aktiva berwujud tidak dapat disusutkan setelah diungkapkan dalam SPPH
PMK 196/2021 mengatakan untuk harta aktiva berwujud yang sudah diungkapkan wajib pajak dalam SPPH tidak bisa disusutkan dengan tujuan untuk perpajakan. Begitupun untuk harta aktiva tidak berwujud yang sudah diungkapkan tidak bisa diamortisasikan.
Baca juga Simak Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022
4. Permohonan Pasal 7 ayat (1) yang dicabut, sudah tidak bisa diajukan kembali
Bagi peserta PPS skema II yang sudah mencabut permohonan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, sudah bisa mengajukan permohonan kembali seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan kembali, keberatan, banding, gugatan, dan lainnya yang sesuai dalam huruf d angka 1 s.d angka 9.
5. Ada dua ketentuan bagi peserta PPS skema II yang belum lapor SPT Tahunan OP
- Tetap melaporkan perolehan harta sebelum tahun 2020 dan harta dari penghasilan tahun pajak 2020 dalam SPT Tahunan
- Harta milik peserta PPS Skema II yang belum dicantumkan dalam SPT Tahunan harus dilaporkan dalam SPPH.
6. Sanksi administratif dan beban pajak tambahan
Apabila DJP menemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka wajib pajak akan dikenakan beban pajak tambahan dan juga sanksi administratif berupa PPh final dengan tarif sesuai PMK 196/2021.
7. Formulir SPPH untuk Skema I & Skema II berbeda
Wajib pajak peserta PPS harus tahu kalau formulir SPPH skema I dengan skema II berbeda. Letak perbedaannya, pada skema I terdapat 8 kolom sedangkan skema II terdapat 8 kolom. Pada skema II ada kolom ‘pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan’.
Untuk peserta Skema I, harta bersih adalah harta yang belum atau kurang saat diungkapkan pada surat pernyataan tax amnesty. Untuk peserta Skema II, harta bersih adalah harta yang diperoleh dari 1 Januari 2016 s.d 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan
8. Pemerintah sediakan Surat Berharga Negara (SBN) bagi peserta
Wajib pajak peserta PPS bisa melakukan investasi dana dalam bentuk SBN sesuai Pasal 17 PMK 196/2021. Pembeliannya pun bisa melalui pasar perdana atau dengan cara private placement dealer utama. SBN yang dibeli bisa dalam rupiah atau dolar AS, dengan catatan dolar AS berlaku untuk harta yang diungkapkan dalam bentuk valas dan bukan merupakan hasil konversi dari aset rupiah.
9. Wajib Pajak peserta PPS Skema II bisa menafsir sendiri nilai hartanya
Pasal 6 ayat (5) pada PMK 196/2021 mengatakan wajib pajak diperbolehkan untuk menggunakan nilai wajar sesuai dengan kondisi dan keadaan dari aset sejenis sesuai tafsiran sendiri apabila harga perolehan tidak diketahui.
10. Wajib Pajak Peserta PPS Berhak Atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih
- Dijelaskan dalam pasal 1 angka 18, wajib pajak peserta PPS akan berhak atas surat keterangan pengungkapan harta bersih sebagai bukti keikutsertaan.
- WP yang menyampaikan SPPH sebanyak lebih dari 2 kali, maka surat keterangan pengungkapan harta bersih yang terbaru akan membatalkan surat keterangan sebelumnya.
11. Wajib Pajak Skema Kebijakan II Tidak Boleh Ajukan Ulang Permohonan Tercabut
- Dilansir dalam pasal 7 ayat (1), WP yang menggunakan skema kebijakan II tidak boleh mengajukan kembali permohonan-permohonan yang sebelumnya telah dicabut.
- Untuk mencabut permohonan yang telah diajukan, wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak perlu melakukan secara satu per satu. Ketika menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan sukarela (SPPH), pernyataan wajib pajak untuk mencabut permohonan sudah disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan.
12. DJP Berhak Terbitkan Surat Klarifikasi untuk PPh Final PPS Kurang/Lebih Bayar
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menerbitkan surat klarifikasi apabila terdapat kekurangan/kelebihan pembayaran PPh final dari peserta PPS.
- Secara spesifik, apabila terdapat kurang bayar, wajib pajak wajib merespons surat klarifikasi tersebut paling lama 14 hari kerja sejak diterbitkannya surat klarifikasi.









