Tarif bunga sanksi pajak Mei 2025 telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 6/MK/KF/2025. Penetapan ini mencakup bunga atas sanksi administratif dan imbalan bunga bagi Wajib Pajak yang berhak atas restitusi. Informasi ini krusial untuk semua Wajib Pajak agar dapat menghitung denda secara akurat dan menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau pelaporan.
KMK 6/2025 ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Mei 2025. Penetapan tarif ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tarif bunga sanksi pajak dan imbalan bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan (BI Rate) ditambah uplift factor, kemudian dibagi 12. Ini menghasilkan angka bunga yang dapat berbeda tiap pasal dan setiap bulannya.
Rincian Tarif Bunga Sanksi Pajak Mei 2025
Berdasarkan KMK 6/2025, tarif bunga sanksi pajak Mei 2025 berada di 0,58% hingga 2,25%. Bunga sanksi pajak bulan Mei 2025 tidak mengalami kenaikan, kecuali pada ketentuan UU KUP Pasal 8 ayat (5) yang naik tipis sebesar 0,01% apabila dibandingkan dengan bulan April 2025. Berikut tabel rincian tarif bunga sanksi administratif pada bulan Mei 2025:
|
Sanksi Administratif |
|||
|
No. |
Tarif Bunga Mei 2025 |
Tarif Bunga April 2025 |
|
|
1 |
Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) Pasal 19 ayat (3) |
0,58% |
0,58% |
|
2 |
Pasal 8 ayat (2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2b) Pasal 14 ayat (3) |
1,00% |
1,00% |
|
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,42% |
1,41% |
|
4 |
Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (2a) |
1,83% |
1,83% |
|
5 |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,25% |
2,25% |
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)
Rincian Tarif Imbalan Bunga Pajak Mei 2025
Selain sanksi pajak, Kemenkeu juga menetapkan tarif imbalan bunga pajak Mei 2025 sebesar 0,58% atas keterlambatan pemerintah dalam mengembalikan restitusi atau kelebihan pembayaran pajak. Tarif bunga Mei 2025 tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan bulan April 2025. Berikut tabel rincian tarif imbalan bunga pajak pada bulan Mei 2025:
Imbalan Bunga No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif Bunga per Bulan Mei 2025 Tarif Bunga per Bulan April 2025 1 Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3) Pasal 17B ayat (4) Pasal 27B ayat (4) 0,58% 0,58%









