Berapa Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak November 2024?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan terus berupaya memberikan kepastian hukum terkait pengenaan tarif bunga sanksi administratif dan imbalan bunga pajak. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 16/KM.10/2024, ditetapkan tarif bunga yang berlaku untuk periode November 2024, yang efektif mulai 1 November hingga 30 November 2024. 

 

 

Mekanisme Penghitungan Tarif Sanksi Pajak Berdasarkan BI Rate

 

Tarif bunga sanksi pajak di Indonesia didasarkan pada suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate. Perhitungan tarif sanksi ini melibatkan penambahan uplift factor pada BI Rate, yang kemudian dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bulanan. Uplift factor ini ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

 

Kategori Uplift Factor:

  • 0% – 10% untuk pelanggaran di bawah skema self-assessment (dihitung sendiri oleh wajib pajak)
  • 15% untuk pelanggaran di bawah skema official assessment (ditetapkan oleh negara)

 

Dengan mekanisme ini, perubahan BI Rate mempengaruhi tarif sanksi yang berlaku. Ketika BI Rate naik, tarif sanksi juga meningkat, dan sebaliknya. Dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan tarif tetap sebesar 2% per bulan, mekanisme baru ini umumnya menghasilkan tarif yang lebih rendah.

 

 

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)

 

 

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak November 2024

 

Berdasarkan KMK No. 16/KM.10/2024, untuk bulan November 2024, tarif bunga sanksi administratif berkisar antara 0,55% hingga 2,22%. Dibandingkan dengan tarif bulan Oktober 2024, terdapat peningkatan sebesar 0,01% pada beberapa ketentuan, seperti Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), serta Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.

 

Tabel tarif bunga sanksi administratif periode November 2024 yang berlaku selama 1 November 2024 sampai dengan 30 November 2024 dan perbandingannya dengan bulan Oktober 2024 dapat dilihat sebagai berikut.

 

Sanksi Administratif

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan November 2024

Tarif Bunga per Bulan Oktober 2024

1

Pasal 19 ayat (1)

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

0,55%

0,55%

2

Pasal 8 ayat (2)

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

0,97%

0,96%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,39%

1,38%

4

Pasal 13 ayat (2)

Pasal 13 ayat (2a)

1,80%

1,80%

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,22%

2,21%

 

 

Tarif Imbalan Bunga Pajak November 2024

 

Selain sanksi administratif, pemerintah juga memberikan imbalan bunga kepada wajib pajak yang memenuhi syarat restitusi, yaitu pengembalian pajak lebih bayar. KMK No. 16/KM.10/2024 menetapkan tarif imbalan bunga untuk November 2024 sebesar 0,55% per bulan, yang tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan Oktober 2024.

 

Imbalan bunga ini berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi sesuai ketentuan dalam UU KUP. Tujuan pemberian imbalan bunga adalah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memberikan kompensasi atas kelebihan pembayaran yang terlambat dikembalikan oleh pemerintah.

 

Tabel tarif imbalan bunga periode November 2024 yang berlaku selama periode 1 November 2024 sampai dengan 30 November 2024 dan perbandingannya dengan bulan Oktober 2024 dapat dilihat sebagai berikut.

 

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan November 2024

Tarif Bunga per Bulan Oktober 2024

1

Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

0,55%

0,55%

 

 

Ketentuan Sanksi Administratif Pajak dalam UU KUP

 

UU KUP mengatur sanksi administratif yang dikenakan kepada wajib pajak atas berbagai jenis pelanggaran. Berikut penjelasan mengenai beberapa pasal penting dalam UU KUP terkait sanksi administratif bunga.

 

Pasal 19 UU KUP

  • Pasal 19 ayat 1: Jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, atau Surat Keputusan Pembetulan (SKP) diterbitkan dan menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan bertambah, maka wajib pajak dikenai sanksi bunga berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pasal 19 ayat 2: wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terkena sanksi administratif bunga. Tarif bunga per bulan ini dihitung dari jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.
  • Pasal 19 ayat 3: wajib pajak juga dapat mengajukan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan penghitungan sementara pajak terutang dengan sanksi bunga sesuai tarif per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 8, 9, dan 14 UU KUP

  • Pasal 8 ayat 2: Jika wajib pajak melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan utang pajak bertambah, maka wajib pajak dikenakan sanksi bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
  • Pasal 8 ayat 2A: wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak lebih besar akan terkena sanksi administrasi atas jumlah pajak yang kurang bayar.
  • Pasal 9 ayat 2A: Pembayaran dan penyetoran pajak yang terlambat setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi bunga.
  • Pasal 9 ayat 2B: Pembayaran dan penyetoran pajak yang terlambat setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan sanksi bunga.
  • Pasal 14 ayat 3: Kekurangan pajak yang terutang juga akan ditambah dengan sanksi bunga per bulan.

 

Pasal 8 ayat 5 UU KUP

  • Pasal 8 ayat 5: kekurangan bayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT wajib dilunasi wajib pajak beserta sanksi administrasinya sebelum laporan disampaikan.

 

Pasal 13 UU KUP

  • Pasal 13 ayat 2: Setiap kekurangan pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak.
  • Pasal 13 ayat 2A: Setiap kekurangan pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
  • Pasal 13 ayat 3B: Tarif bunga bulanan dihitung sejak pajak terutang atau akhir masa pajak.

 

 

Baca Juga:  Sanksi Administrasi Telat Bayar dan Lapor Pajak

 

 

Ketentuan Imbalan Bunga Pajak dalam UU KUP

 

UU KUP juga mengatur imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak dalam beberapa kondisi tertentu, sebagai berikut:

 

Pasal 11 UU KUP

  • Pasal 11 ayat 3: Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari satu bulan, pemerintah wajib memberikan imbalan bunga sesuai tarif per bulan.

 

Pasal 17B UU KUP

  • Pasal 17B ayat 3: Jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan, wajib pajak berhak atas imbalan bunga sesuai tarif yang berlaku.
  • Pasal 17B ayat 4: Imbalan bunga juga diberikan dalam kondisi tertentu terkait proses hukum yang melibatkan pajak.

 

Pasal 27B UU KUP

  • Pasal 27B ayat 4: Imbalan bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan, dengan durasi maksimum 24 bulan.

 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News