Setiap pegawai atau pengusaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
NPWP pegawai atau pengusaha menjadi bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun, di dunia perpajakan dikenal pula istilah wajib pajak non-efektif (NE). Dikutip dari website resmi DJP, wajib pajak non-efektif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca juga Membuat NPWP Cepat dan Mudah, Cukup dari Rumah
Meski sudah non-efektif, NPWP wajib pajak terkait masih dalam diaktifkan kembali. Tata cara pengaktifan ini dibocorkan oleh DJP melalui akun Twitter @kring_pajak. Melalui laman ini, DJP mengatakan bagi wajib pajak yang ingin mengaktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sempat berstatus non-efektif (NE) tidak perlu untuk mengajukan pendaftaran NPWP baru, hanya perlu diaktifkan kembali saja.
DJP juga menjabarkan langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus non-efektif. Langkah-langkah tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Melalui Twitter, DJP juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan bagi wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP.
Pertama, pastikan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam status valid, apabila belum, maka validasi bisa dilakukan melalui Disdukcapil pada wilayah domisili wajib pajak. Proses validasi ini penting karena saat ini sudah tersedia sinkronisasi data antara DJP dan Dukcapil Kemendagri.
“Silakan pastikan dulu data berupa NIK dan nomor KK valid ke Disdukcapil. Data berupa NIK dan nomor KK pada sistem pendaftaran e-reg DJP tersinkronisasi dengan data Dukcapil Kemendagri,” jelas DJP.
Apabila dalam melakukan validasi status NPWP masih terkendala, wajib pajak bisa melakukan pengecekan melalui saluran yang disediakan DJP yaitu melalui fasilitas Cek NPWP pada website resmi DJP atau menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.
“Jika Kakak merasa pernah mendaftarkan NPWP, tetapi tidak ditemukan ketika melakukan pengecekan mandiri melalui situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp, silakan hubungi KPP tempat domisili Kakak sesuai KTP pada saat mendaftarkan NPWP ya,” ucap DJP kepada salah satu user.









