Membuat NPWP Cepat dan Mudah, Cukup dari Rumah

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan sebuah nomor identitas bagi warga negara yang telah berpenghasilan ataupun perusahaan yang berdiri di Indonesia. Warga negara yang berpenghasilan ataupun perusahaan tersebut dikenal dengan sebutan Wajib Pajak (WP).

Setiap Wajib Pajak memerlukan NPWP sebagai identitas agar administrasi perpajakan yang harus dijalani dapat berjalan dengan tepat dan pasti. Seperti Kartu Tanda Penduduk, NPWP memiliki nomor unik yang berbeda tiap WP, hal ini berfungsi agar setiap WP dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai WP dengan benar. NPWP ini juga dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan pembayaran ataupun pelayanan umum lainnya yang berkaitan dengan perpajakan.

PERSYARATAN PEMBUATAN NPWP

Terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembuatan NPWP bagi WP di Indonesia, dibagi berdasarkan WP yang melakukan pembuatan NPWP, antara lain:

Pertama, untuk WP orang pribadi yang tidak melakukan usahanya sendiri (sebagai karyawan):

  1. Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing.

Kedua, untuk WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (wiraswasta):

  1. Fotokopi KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  2. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha
  3. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang memberikan keterangan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Ketiga, untuk WP wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak berbeda dari suami:

  1. Fotokopi KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  2. Fotokopi NPWP suami
  3. Dokumen perpajakan luar negeri (jika suami adalah warga negara asing)
  4. Fotokopi akta perkawinan
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
  7. Surat bermaterai yang menerangkan kegiatan dan lokasi usaha, keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

PEMBUATAN NPWP SECARA OFFLINE

Dalam pembuatan NPWP terdapat 2 cara, yaitu secara online dan secara offline. Pembuatan NPWP secara offline dapat dilakukan dengan langsung melakukan kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun, jika tempat tinggal dan alamat yang tertera di KTP berbeda, maka diperlukan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan setempat. Formulir pendaftaran bisa diperoleh saat melakukan pendaftaran di KPP. Setelah melakukan pengisian, formulir tersebut diserahkan kepada petugas di kantor pelayanan untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran. Tanda terima tersebut berfungsi untuk melakukan pengambilan NPWP ketika permohonan NPWP telah diterima dan NPWP telah selesai dibuat.

PEMBUATAN NPWP DAN KONFIRMASI WP SECARA ONLINE

Salain menggunakan cara offline, pembuatan NPWP juga bisa dilakukan denga lebih praktis, nyaman dan cepat secara online, salah satunya melalui Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) berlisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah menjadi mitra strategis perpajakan sejak tahun 2005. Pajakku menyediakan berbagai macan layanan perpajakan untuk memudahkan proses perpajakan, mulai dari Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor. Adapun aplikasi untuk membantu pembuatan NPWP tersebut adalah BKWP Pajakku.

BKWP Pajakku (Buat dan Konfirmasi Wajib Pajak) merupakan layanan aplikasi yang mempermudah suatu perusahaan dalam melakukan pembuatan NPWP bagi karyawan yang belum memiliki NPWP. Selain itu, BKWP juga memiliki kemampuan untuk validasi dan konfirmasi keabsahan Wajib Pajak. Dengan BKWP Pajakku, Wajib Pajak proses pembuatan NPWP, validasi dan konfirmasi WP dapat dengan mudah dilakukan secara digital, masal dan host-to-host ke sistem DJP.

Untuk membuat NPWP secara online, WP wajib melakukan pendaftaran dengan mengisi identitas yang diminta, mengunggah hasil scan KTP dan tes biometrik untuk memastikan keabsahan pengaju NPWP. Seusai melakukan pendaftara, NPWP digital akan didapatkan secara instan dan NPWP fisik akan dikirimkan segera ke alamat domisili Wajib Pajak.

Sebagai penyelenggara BKWP, Pajakku memberikan solusi perpajakan yang komprehensif melalui mekanisme digitalisasi dan otomatisasi.