Dalam proses pemeriksaan pajak, perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak bisa saja terjadi. Perbedaan ini umumnya berkaitan dengan koreksi fiskal, penghitungan pajak terutang, atau penafsiran ketentuan perpajakan.
Jika menghadapi kondisi tersebut, Wajib Pajak tidak perlu panik. Ketentuan perpajakan telah menyediakan mekanisme yang bisa ditempuh sesuai dengan tahapan prosesnya. Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, berikut langkah yang bisa dilakukan.
Jika Surat Ketetapan Pajak (SKP) Belum Terbit
Apabila hasil pemeriksaan belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP, Wajib Pajak dapat memanfaatkan mekanisme Quality Assurance (QA).
Apa yang dapat dilakukan?
- Mengajukan permohonan Quality Assurance atas hasil pemeriksaan.
- Permohonan disampaikan kepada Kantor Wilayah yang menaungi KPP terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Meminta penelaahan ulang untuk memastikan prosedur dan ketentuan perpajakan telah diterapkan dengan benar.
Mekanisme ini menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperoleh peninjauan sebelum SKP diterbitkan.
Baca Juga: AR Pajak Kanwil Ini Resmi Jadi Pemeriksa Klaster Pengawasan, Ini Penjelasannya
Jika Surat Ketetapan Pajak (SKP) Sudah Terbit
Apabila SKP telah diterbitkan dan Wajib Pajak masih tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan, terdapat dua upaya administratif yang dapat ditempuh, yakni sebagai berikut:
1. Ajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diajukan kepada Kantor Wilayah DJP yang menaungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan perpajakan.
- Memuat alasan yang jelas disertai perhitungan menurut Wajib Pajak.
Keberatan merupakan hak Wajib Pajak untuk meminta peninjauan kembali atas isi SKP.
2. Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak
Apabila keputusan keberatan masih belum sesuai, Wajib Pajak dapat melanjutkan proses dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Banding merupakan upaya hukum lanjutan yang memungkinkan sengketa pajak diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan khusus di bidang perpajakan.
Pahami Hak dan Batas Waktunya
Agar hak Wajib Pajak tetap terlindungi, perhatikan hal berikut:
- Pastikan setiap permohonan diajukan sesuai prosedur.
- Perhatikan batas waktu pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Siapkan dokumen dan dasar hukum yang mendukung posisi Wajib Pajak.
Perbedaan pendapat dalam pemeriksaan pajak bukan akhir dari proses. Dengan memahami tahapan dan hak yang tersedia, Wajib Pajak dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga: AR Berwenang Terbitkan SKP Mulai 2026, Wajib Pajak Perlu Bersiap!
FAQ Seputar Beda Pendapat dalam Pemeriksaan Pajak
1. Apa yang harus dilakukan jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak?
Jika belum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP), Wajib Pajak dapat mengajukan Quality Assurance (QA). Jika SKP sudah terbit, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, dan apabila masih belum sepakat, dapat melanjutkan dengan banding ke Pengadilan Pajak.
2. Apa itu Quality Assurance dalam pemeriksaan pajak?
Quality Assurance adalah mekanisme penelaahan ulang atas hasil pemeriksaan sebelum SKP diterbitkan. Permohonan ini diajukan ke Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menaungi KPP terkait.
3. Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan?
Keberatan dapat diajukan setelah SKP diterbitkan. Permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kantor Wilayah DJP yang menaungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan.
4. Apakah setelah keberatan masih bisa mengajukan upaya hukum lain?
Ya. Jika keputusan keberatan belum sesuai, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak sebagai upaya hukum lanjutan.
5. Apakah ada batas waktu untuk mengajukan keberatan atau banding?
Ada. Pengajuan keberatan dan banding harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan perpajakan. Karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memperhatikan tenggat waktu agar haknya tidak gugur.







