Banjir Keluhan dari Wajib Pajak, DJP Tinjau Ulang Skema TER PPh 21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengevaluasi skema pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER). Peninjauan ini dilakukan karena banyak karyawan merasa potongan pajaknya meningkat, terutama saat menerima bonus atau tunjangan hari raya (THR). 

“Kita sedang evaluasi,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dikutip Jumat (10/10/2025). 

Sebagai informasi, sejak diterapkan mulai 1 Januari 2024, skema pemotongan PPh 21 dengan metode TER mendapat banyak keluhan. Beberapa karyawan mengaku jumlah potongan pajaknya melonjak tajam ketika menerima penghasilan tambahan. 

Selain itu, ada juga yang mengalami status lebih bayar, yaitu kondisi ketika pajak yang dibayar setiap bulan lebih besar dari pajak tahunan yang seharusnya dibayar. 

Baca Juga: Perubahan Tarif Pemotongan PPh 21 Terbaru – Tarif Efektif Hingga Contoh Perhitungan

Sekilas tentang Skema TER PPh 21 

Skema TER sendiri sejatinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023

Melalui aturan tersebut, pajak dihitung menggunakan tarif efektif bulanan (TER) sesuai dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap setiap bulan. 

Berbeda dengan sistem lama, skema TER tidak lagi membedakan antara penghasilan rutin (seperti gaji) dan penghasilan tidak rutin (seperti THR atau bonus). Semua jenis penghasilan digabungkan dalam satu perhitungan setiap bulan. 

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana perhitungan PPh 21 dengan metode TER: 

  • Tuan XY merupakan pegawai tetap dengan status TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan). 
  • Ia menerima gaji bulanan Rp8 juta

Berdasarkan kategori A dalam tabel tarif TER, penghasilan Rp8 juta dikenai tarif efektif 1,5%

 Jadi, potongan PPh 21 untuk bulan tersebut adalah: 

Rp8.000.000 x 1,5% = Rp120.000 

Namun, pada bulan berikutnya (misalnya Maret), Tuan XY menerima THR sebesar satu kali gaji, sehingga total penghasilannya naik menjadi Rp16 juta

Karena penghasilan naik, tarif TER juga berubah menjadi 7%. Maka, potongan pajaknya di bulan tersebut menjadi: 

Rp16.000.000 x 7% = Rp1.120.000 

Inilah alasan mengapa potongan pajak terasa lebih besar ketika karyawan menerima THR atau bonus. Karena penghasilan digabungkan, otomatis tarif TER yang dikenakan juga meningkat. 

Baca Juga: Apakah Bonus Karyawan Kena Pajak? Begini Penjelasannya

Tidak Menambah Beban Pajak Tahunan 

DJP sendiri mengeklaim bahwa metode TER tidak menambah beban pajak secara keseluruhan. Sistem ini hanya digunakan untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan dari Januari hingga November. 

Pada bulan Desember, perusahaan akan menghitung ulang total pajak tahunan menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan memperhitungkan pajak yang sudah dibayar sebelumnya. 

Dengan mekanisme tersebut, jumlah pajak yang ditanggung karyawan setahun tetap sama. Jika ada kelebihan bayar, nilainya akan dikompensasikan atau dikembalikan saat pelaporan SPT Tahunan. 

FAQ Seputar Skema TER PPh 21 

1. Apa itu skema TER PPh 21? 

Skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah cara baru menghitung PPh 21 dengan mengalikan tarif efektif bulanan berdasarkan kategori PTKP dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan dalam satu bulan. 

Metode ini menggantikan perhitungan manual yang sebelumnya membedakan antara penghasilan rutin dan tidak rutin. 

2. Mengapa potongan pajak bisa lebih besar saat menerima THR atau bonus? 

Karena dalam skema TER, penghasilan rutin dan tidak rutin digabungkan. Saat karyawan menerima tambahan penghasilan seperti THR atau bonus, total penghasilannya meningkat. Akibatnya, tarif TER yang berlaku juga naik sehingga potongan pajak bulan tersebut menjadi lebih besar. 

3. Apakah skema TER membuat karyawan membayar pajak lebih banyak? 

Tidak. Secara total tahunan, jumlah pajak yang dibayar tetap sama. Jika ternyata ada kelebihan bayar akibat pemotongan bulanan yang lebih besar, hal itu akan disesuaikan saat perhitungan akhir pada bulan Desember atau saat pelaporan SPT Tahunan. 

4. Apa tujuan penerapan skema TER oleh DJP? 

Tujuan utama skema TER adalah menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu menghitung pajak karyawan secara manual setiap kali ada perubahan penghasilan. Perhitungan bulanan menjadi lebih cepat dan mudah. 

5. Apakah skema TER akan diubah? 

DJP sedang melakukan evaluasi terhadap skema TER PPh 21. Jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, bukan tidak mungkin aturan ini akan disesuaikan agar lebih adil dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News