Selasa, 20 Desember 2022, Pajakku mengadakan acara webinar dengan judul “Bedah Kewajiban Pemungut Bea Meterai: Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Hingga Kegagalan Sistem e-Meterai”. Pada webinar kali ini, Pajakku menggandeng Direktorat Jenderal Pajak dan Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan sosialisasi terkait kewajiban pemungut Bea Meterai.
Webinar ini dihadiri oleh Tim P2Humas Direktorat Jenderal Pajak yaitu Dian Anggraeni, Imaduddin Zauki, dan Rian Ramdani. Adapun, terdapat kehadiran Shitta Marsella selaku Koordinator Service Delivery, Percetakan Uang Republik Indonesia.
Webinar ini membahas terkait pemungutan Bea Meterai yang dilakukan oleh pihak yang disebut pemungut Bea Meterai. Pemungut Bea Meterai tentu memiliki kewajiban lainnya seperti penyetoran, pelaporan, hingga pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada DJP.
Baca juga Pelunasan Bea Meterai Dengan Mesin Teraan Meterai Digital
Seperti yang dijelaskan oleh Shitta, pemungut yang telah ditetapkan sebagai pemungut dapat menghubungi distributor. Selanjutnya, pemungut tersebut akan diregistrasikan oleh distributor melalui portal scm.e-meterai.co.id. Apabila telah ditetapkan, pemungut dapat melakukan request kuota meterai elektronik yang dibutuhkan.
Terkait kegagalan pembubuhan e-Meterai, Shitta menyatakan bahwa hal ini dapat terjadi karena beragam alasan di antaranya, format file tidak sesuai, QR Image tidak berhasil, diisi dengan angka 0, hingga salah penulisan huruf besar dan kecil. Namun, jika kendala eror masih dialami dan muncul notifikasi tidak bisa retry stamping, maka kuota meterai akan dikembalikan.
Baca juga e-Met: Apa itu e-Met Pajakku?
Shita juga mengingatkan bahwa penggunaan Meterai Elektronik dapat dibagi menjadi 2 kategori yaitu Less Trusted dan Full Trusted. Pada kategori Less Trusted ialah Meterai Elektroik dipadukan dengan tanda tangan basah. Hal ini menyatakan bahwa pajak atas dokumen tersebut terpenuhi, namun tanda tangan tidak dapat divalidasi secara elektronik. Sedangkan, pada kategori Full Trusted ialah Meterai Elektronik dipadukan dengan tanda tangan elektronik, sehingga lebih tervalidasi dan aman karena keduanya secara elektronik.
Adapun, Dian Anggraeni, menjelaskan lebih lanjut bahwa kriteria pemungut ialah Wajib Pajak yang memfasilitasi penerbitan dokumen dan yang menerbitkan lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan. Wajib Pajak pun dapat mengajukan diri sebagai pemungut dengan cara mengirimkan email ke DJP melalui pemungut.beameterai@pajak.go.id
Kemudian, pemungut tersebut akan ditetapkan sebagai pemungut dan berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan sebagai pemungut bea meterai. Setelah itu, pemungut berkewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat menonton tayangan ulang webinar Pajakku melalui Youtube Channel Pajakku pada link bit.ly/StreamPemungutMeterai
Nantikan agenda webinar Pajakku selanjutnya! Kunjungi Pajakku melalui Instagram @Pajakku.









