Liquefied Petroleum Gas (LPG) berperan penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama sebagai bahan bakar rumah tangga dan industri. Pemerintah menerapkan kebijakan khusus dalam perpajakan LPG tertentu guna memastikan distribusinya tetap terjangkau dan tepat sasaran.

 

Sebagai bagian dari kebutuhan pokok, LPG tabung 3 kg dikategorikan sebagai barang penting dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Mengingat peran strategisnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi distribusi LPG subsidi agar tetap sesuai sasaran dan tidak mengalami penyalahgunaan.

 

LPG yang beredar di pasaran terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu LPG subsidi (LPG Tertentu) dan LPG nonsubsidi. LPG subsidi mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga harga jualnya lebih rendah, sementara LPG nonsubsidi tidak mendapatkan bantuan tersebut. Perbedaan ini juga berdampak pada aspek perpajakan, khususnya dalam penerapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Penerapan DPP Nilai Lain dalam Perpajakan LPG Tertentu

 

Pengenaan PPN atas LPG subsidi menggunakan skema DPP Nilai Lain, sebagaimana pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022. LPG subsidi yang disebut sebagai LPG Tertentu dalam regulasi ini memiliki karakteristik khusus, yaitu:

 

  • Digunakan oleh segmen masyarakat tertentu yang berhak menerima subsidi.
  • Dibatasi dalam ukuran dan volume (umumnya tabung 3 kg).
  • Harga jualnya sudah ditetapkan dengan subsidi pemerintah.

 

Sejak Januari 2025, kebijakan DPP Nilai Lain juga mulai diterapkan pada LPG nonsubsidi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan mekanisme perpajakan pada seluruh jenis LPG, baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak.

 

Baca juga: PMK 11/2025: Perubahan Besar DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

 

Penerapan DPP Nilai Lain dalam perhitungan PPN pada LPG subsidi dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan dalam perpajakan. PPN yang dikenakan hanya berlaku atas bagian harga jual yang tidak disubsidi pemerintah, sehingga pajak yang terutang menjadi lebih rendah.

 

Asas Keadilan dalam Pengenaan PPN LPG Subsidi

 

Pemberlakuan DPP Nilai Lain pada LPG subsidi bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama subsidi ini. LPG merupakan kebutuhan dasar, sehingga penerapan perpajakan yang lebih ringan menjadi bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

 

Dalam sistem ini, nilai PPN yang dibebankan kepada konsumen lebih rendah dibandingkan skema perpajakan normal, karena hanya dihitung berdasarkan harga jual setelah subsidi. Selain itu, LPG subsidi juga mendapatkan bantuan harga sebesar Rp12.000 per kilogram dari pemerintah untuk memastikan harga jual tetap terjangkau.

 

Namun, agar subsidi ini benar-benar tepat sasaran, pemerintah menegaskan bahwa LPG Tertentu hanya boleh digunakan oleh rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, petani, dan nelayan. Oleh karena itu, kebijakan distribusi yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi.

 

Distribusi LPG Tertentu dan Dampaknya terhadap PPN

 

Distribusi LPG subsidi diatur oleh pemerintah dan dilaksanakan melalui badan usaha yang ditunjuk, yaitu PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga. Namun, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, distribusi LPG juga dilakukan melalui jaringan agen dan pangkalan resmi.

 

Perluasan jalur distribusi ini berpengaruh pada sistem perpajakan LPG, khususnya dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di setiap rantai transaksi, dengan mekanisme sebagai berikut:

 

  1. DPP dari Badan Usaha ke Agen
    • Menggunakan nilai lain dengan formula 100/(100+tarif PPN) × Harga Jual Eceran.
  2. DPP dari Agen ke Pangkalan
    • Menggunakan besaran tertentu, yaitu 1,2/101,2 dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
  3. DPP dari Pangkalan ke Konsumen
    • Menggunakan besaran tertentu, yaitu 1,2/101,2 dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.

 

Harga jual eceran LPG Tertentu ditetapkan oleh pemerintah dan telah mencakup PPN serta margin agen. Sementara itu, harga jual di tingkat agen dan pangkalan mengikuti harga yang ditetapkan dalam mekanisme distribusi LPG.

 

Perubahan Kode Faktur Pajak LPG Mulai 2025

 

Sejak April 2022 hingga Desember 2024, LPG subsidi dan LPG nonsubsidi menggunakan kode faktur yang berbeda:

 

  • Kode faktur 040 untuk LPG subsidi.
  • Kode faktur 010 untuk LPG nonsubsidi.

 

Namun, mulai Januari 2025, kedua jenis LPG tersebut akan menggunakan kode faktur yang sama, yaitu kode faktur 040, dengan DPP Nilai Lain sebagai dasar perhitungan PPN. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan administrasi perpajakan LPG dan mempermudah pengawasan distribusi.

 

Peran Distributor Tambahan dalam Aksesibilitas LPG

 

Meskipun jaringan distribusi resmi telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses pangkalan resmi. Untuk mengatasi keterbatasan ini, muncul pedagang pengecer yang menjual LPG dalam jumlah kecil di berbagai wilayah.

 

Keberadaan pedagang pengecer memang menimbulkan dilema, karena:

 

  1. Secara regulasi, LPG Tertentu hanya boleh dijual melalui jalur resmi untuk memastikan harga tetap terjangkau.
  2. Di sisi lain, pengecer membantu masyarakat mendapatkan LPG lebih mudah, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh pangkalan resmi.
  3. Meskipun tidak resmi, keberadaan pengecer LPG sangat membantu masyarakat, terutama di daerah yang sulit dijangkau. 

 

Hal-hal yang disebutkan diatas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara peraturan yang ada dengan kondisi di lapangan. Meskipun harga LPG yang dijual pengecer lebih mahal dibandingkan harga resmi di pangkalan, banyak masyarakat tetap memilih membelinya karena faktor kemudahan akses.

 

Pemerintah sempat melarang penjualan LPG subsidi oleh pengecer, tetapi kemudian memperbolehkannya kembali karena melihat dampak positifnya bagi masyarakat. Dengan adanya pengecer, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh atau mengantre lama untuk mendapatkan LPG 3 kg, sementara pedagang pengecer juga mendapatkan sumber pendapatan tambahan.

 

Baca juga: Panduan Pemungutan Pajak untuk Kontraktor Minyak, Gas, dan Panas Bumi Berdasarkan PMK 81/2024

 

Dapat disimpulkan bahwa penerapan DPP Nilai Lain dalam perpajakan LPG Tertentu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan efektivitas kebijakan perpajakan. Dengan sistem ini, PPN yang dibebankan menjadi lebih ringan, sementara subsidi tetap terjaga untuk kelompok masyarakat yang berhak.
 

Meskipun regulasi distribusi LPG telah ditetapkan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa peran pengecer tetap penting dalam mendukung aksesibilitas LPG bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara regulasi yang ketat dan fleksibilitas bagi kebutuhan masyarakat luas.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News