Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperbarui ketentuan mengenai tata laksana pusat logistik berikat (PLB) melalui PER-19/BC/2025. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas PER-01/BC/2016.
Pembaruan aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat aspek pengawasan dan pelayanan terhadap kegiatan PLB. DJBC menilai ketentuan sebelumnya perlu disempurnakan agar lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan dan logistik.
Tujuan Penerbitan PER-19/BC/2025
Melalui aturan terbaru ini, DJBC menegaskan beberapa tujuan utama, yaitu:
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha PLB.
- Memperkuat pengawasan terhadap arus barang yang masuk dan keluar.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepabeanan.
- Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan aktivitas logistik dan perdagangan.
Perubahan Ketentuan Pendirian PLB
Salah satu poin penting yang mengalami perubahan dalam PER-19/BC/2025 terdapat pada Pasal 11 ayat (2b), yang mengatur persyaratan teknis pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB), khususnya terkait kelengkapan dokumen.
Ketentuan Sebelumnya (PER-14/BC/2019)
Calon pengusaha PLB wajib melampirkan:
- Perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/MoU), dan/atau
- Izin usaha perusahaan dari calon pembeli (buyer).
Baca Juga: Pedoman Baru Penentuan Objek Audit Berbasis Risiko dalam SE-17/BC/2025
Ketentuan Terbaru (PER-19/BC/2025)
Cakupan dokumen diperluas. Calon pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) kini harus melampirkan:
- Perjanjian kerja sama (MoU), dan/atau
- Izin usaha perusahaan dari:
- Calon perusahaan tujuan pengeluaran di dalam daerah pabean,
- Eksportir, dan/atau
- Pemasok di luar daerah pabean.
Perluasan ini dimaksudkan untuk memperkuat validitas kegiatan usaha PLB sekaligus memudahkan DJBC dalam melakukan pengawasan.
Dampak Pembaruan Aturan bagi Pengusaha PLB
Dengan diberlakukannya PER-19/BC/2025, pengusaha PLB diharapkan dapat:
- Lebih mudah menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan kepabeanan terbaru.
- Memperoleh kejelasan mengenai persyaratan administratif.
- Mengurangi risiko ketidaksesuaian dokumen saat pengajuan perizinan.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PLB.
Sekilas tentang PLB dan TPB
Sebagai informasi, Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan bagian dari fasilitas kepabeanan yang berfungsi sebagai tempat penimbunan barang.
Adapun pengertian PLB dan TPB adalah sebagai berikut:
- Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang dari luar Indonesia dan/atau dari dalam negeri. Barang tersebut dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu sebelum dikeluarkan kembali.
- Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu, dengan fasilitas penangguhan bea masuk.
- Pengusaha PLB adalah badan hukum yang bertindak sebagai penyelenggara sekaligus pengelola kegiatan PLB.
Baca Juga: DJBC Uji Coba CEISA 4.0 Layanan TPB dengan Fitur Self Service Report Mobile
FAQ Seputar Aturan Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
1. Apa itu PER-19/BC/2025?
PER-19/BC/2025 adalah Peraturan Dirjen Bea dan Cukai yang mengatur tata laksana pusat logistik berikat (PLB). Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PER-01/BC/2016 dan bertujuan memperkuat pengawasan serta meningkatkan pelayanan.
2. Apa tujuan utama pembaruan aturan PLB ini?
Pembaruan aturan ini bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian hukum,
- Meningkatkan pengawasan,
- Meningkatkan kualitas pelayanan, dan
- Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sektor logistik.
3. Apa perubahan utama dalam PER-19/BC/2025?
Perubahan utama terdapat pada ketentuan pendirian PLB, khususnya terkait persyaratan dokumen. Kini, cakupan dokumen diperluas tidak hanya dari calon pembeli, tetapi juga dari eksportir, pemasok luar negeri, dan perusahaan tujuan pengeluaran di dalam daerah pabean.
4. Siapa yang wajib mematuhi aturan ini?
Aturan ini wajib dipatuhi oleh:
- Pengusaha PLB,
- Penyelenggara PLB, dan
- Badan hukum yang mengelola pusat logistik berikat.
5. Apa manfaat aturan baru ini bagi pelaku usaha?
PER-19/BC/2025 memberikan kejelasan prosedur, meningkatkan transparansi, serta mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam pengajuan dan pengelolaan PLB.









