Aturan Baru Tentang Authorized Economic Operator

Pemerintah  baru-baru ini menerbitkan peraturan baru terkait Operator Ekonomi Bersertifkat (Authorized Economic Operator/AEO) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023. Penerbitan ketentuan baru ini untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional dan meningkatkan kinerja logistik dalan negeri serta mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia.

Dalam pasal 2 PMK Nomor 137 Tahun 2023, diterangkan bahwa operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat merupakan manufaktur, eksportir, importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengangkut.

Selain itu, pihak lain yang berkaitan dengan fungsi rantai pasokan global juga bisa diakui sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat yang tidak terbatas pada konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, serta perusahaan di kawasan bebas.

Operator Ekonomi Bersertifikat juga harus memenuhi beberapa persyaratan umum yaitu tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan, dan memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Baca juga: Jelang Debat Cawapres Perdana, Bahas Isu Ekonomi

Operator Ekonomi Bersertifikat juga harus memenuhi kondisi dan persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; sistem pengelolaan pedagangan; memenuhi kondisi dan persyaratan kemampuan keuangan; sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi; sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian; sistem pengelolaan keamana dan keselamatan; sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.

Pemenuhan kondisi dan persyaratan tersebut bisa berbeda untuk setiap jenis operator ekonomi bergantung pada peran dan tanggung jawab masing-masing operator ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional. Operator Ekonomi Bersertifikat harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui direktur untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Permohonan tersebut dapat berupa permohonan baru atau permohonan perubahan.

Keputusan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh direktur. Operator ekonomi yang sudah memperoleh pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat akan diberikan perlakuan kepabeanan tertentu yang bersifat umum dan/atau khusus.

Sementara itu, untuk perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator tidak terbatas pada diakui sebagat partner Dirjen Bea dan Cukai; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Untuk perlakuan kepabeanan bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu yang meliputi namun tidak terbatas pada memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah; penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Baca juga: Dampak G20 dan KTT Asean Terhadap Perekonomian Indonesia

Perlakuan kepabeanan bersifat khusus juga bisa berupa prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan; pelayanan khusus di bidang kepaebanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke Kawasan Pabean di Pelabuhan bongkar muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/atau kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan perundang-undangan.

Selain mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu, Operator Ekonomi Bersertifikat juga akan mendapat perlakuan berupa kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan/atau kemudahan yang diberikan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 21 PMK Nomor 137/2023 mengatur Operator Ekonomi Bersertifikat yang bertanggung jawab untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan; serta mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan/atau akuntabilitas dalam praktik perdagangan.

Operator EkonomI Bersertifikat akan melakukan monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat tetap terpenuhi, serta sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.

Monitoring dan evaluasi juga menjadi dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat serta untuk dasar rekomendasi dilakukannya pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Jika tidak memenuhi ketentuan, pengakuan Operator Ekonomi Bersertifikat dapat dibekukan dan dicabut.