ASN, TNI, dan Polri Wajib 'Upgrade' ke Coretax DJP Sekarang! Ini Batas Akhir dan Alasannya

Transformasi Digital Perpajakan: Coretax Resmi Jadi Gerbang Baru 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memantapkan langkah menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi, yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (Coretax). Dalam upaya memuluskan transisi ini, DJP secara khusus mengeluarkan imbauan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mendaftarkan dan mengaktifkan akun Coretax mereka. 

Tenggat waktu yang ditetapkan untuk kepemilikan dan aktivasi akun ini adalah sebelum 31 Desember 2025. 

Kenapa ASN, TNI, dan Polri Wajib Daftar Coretax? 

Imbauan ini bukanlah sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang didukung oleh regulasi. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang menggarisbawahi pentingnya peran abdi negara dalam mendukung sistem perpajakan yang baru. 

Ada dua alasan utama mengapa pendaftaran akun Coretax ini mendesak dilakukan: 

1. Persiapan Pelaporan SPT Tahunan 2025 

Mulai Tahun Pajak 2025, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi seluruh Wajib Pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri, akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP. Jika akun belum terdaftar dan terverifikasi, proses pelaporan SPT di awal tahun berikutnya (periode pelaporan 2026) dipastikan akan terkendala. 

2. Kebutuhan Verifikasi Akun dan Sertifikat Elektronik 

Proses pendaftaran akun Coretax tidak berhenti pada pembuatan username dan password saja. Anggota ASN, TNI, dan Polri juga diwajibkan untuk: 

  • Melakukan verifikasi akun Wajib Pajak secara menyeluruh. 
  • Memiliki Kode Otoritas/Sertifikat Elektronik (KO/SE). 

Sertifikat elektronik ini merupakan kunci keamanan dan otentikasi yang krusial dalam administrasi perpajakan digital. Kehadirannya memastikan bahwa setiap transaksi dan pelaporan yang dilakukan dalam sistem Coretax memiliki kekuatan hukum yang sah. 

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri, Wajib sebelum 31 Desember 2025!

Analisis dan Refleksi (Pendapat/Sudut Pandang) 

Penerapan Coretax, terutama bagi kelompok ASN, TNI, dan Polri, memiliki makna lebih dari sekadar penggantian aplikasi. Ini adalah langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan single data identity dalam sistem keuangan negara. 

Implikasi Positif: Coretax akan mengintegrasikan data perpajakan dengan data kependudukan (NIK) dan data instansi lain, menciptakan transparansi total. Bagi ASN, TNI, dan Polri, yang notabene digaji dari uang rakyat dan memiliki kewajiban moral sebagai teladan kepatuhan (role model of compliance), sistem ini memaksa mereka untuk menjadi yang terdepan dalam akuntabilitas keuangan dan pelaporan pajak yang jujur. Dengan integrasi yang lebih baik, diharapkan proses administrasi menjadi lebih cepat dan meminimalisir kesalahan manusia (human error). 

Tantangan: Tentu saja, kesuksesan Coretax sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur IT DJP secara masif, serta sosialisasi yang efektif, terutama untuk Wajib Pajak yang berada di daerah terpencil. Namun, bagi kelompok abdi negara ini, tidak ada alasan untuk menunda. Kewajiban untuk patuh harus diiringi dengan kesiapan adaptasi digital. 

Panduan dan Imbauan Resmi dari DJP 

DJP menegaskan bahwa langkah-langkah aktivasi akun ini adalah persiapan penting. Institusi pajak ini juga telah menyediakan panduan lengkap bagi para abdi negara yang masih bingung mengenai tata cara pendaftaran akun Coretax. Panduan tersebut biasanya dapat diakses melalui saluran komunikasi resmi DJP, termasuk situs web dan media sosial mereka. 

Dengan mengaktifkan akun Coretax, diharapkan urusan perpajakan menjadi lebih sederhana, terintegrasi, dan relax, sesuai dengan semangat transformasi digital yang diusung oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, bagi seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri, memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum batas akhir Desember 2025 untuk mendaftar dan memverifikasi akun Coretax adalah langkah proaktif yang wajib dilakukan demi kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan di masa depan.Mengaktifkan akun Coretax hari ini bukan hanya demi kelancaran pelaporan SPT Tahunan 2025 Anda, tetapi juga wujud nyata dukungan terhadap modernisasi sistem perpajakan nasional. 

“Yuk, aktifkan akun Coretax, biar urusan pajak makin mudah !” 

Penulis: 
Yoanna Ruth C. H. 
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran 

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.