Intrusi digital mulai memasuki sendi-sendi kehidupan manusia. Sekarang produk-produk digital semakin melaju dengan cepat dan membantu segala proses yang terjadi di sekitar kita. Mulai dari pemesanan makanan, pembayaran, hingga proses administrasi pemerintah semua dilakukan serba digital.
Sebagai tanggapan atas intrusi digital yang semakin besar ini, pemerintah Indonesia telah menginisiasi pajak digital yang diperkuat dalam PMK 48/PMK.3/2020 terkait pemungutan dan penyetoran pajak digital. Pengenaan pajak atas komoditas digital ini juga bermanfaat untuk penerimaan negara di tengah masa pandemi, mengingat memang tinggi nya angka pembelian komoditas digital selama pandemi.
Di tingkat internasional, negara-negara sendiri tengah mengupayakan implementasi pajak digital pula. Pemerintah Amerika Serikat sendiri tengah gencar mendorong kesepakatan dengan negara-negara lain terkait pengenaan pajak digital seperti Austria, Perancis, Italia, Spanyol, Inggris, Turki, hingga yang terbaru dengan negara India.
Pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah India sendiri tengah mencapai kesepakatan atas pajak digital atau equalization. Kesepakatan ini mengatur pengenaan pajak digital oleh pemerintah India untuk perusahaan-perusahaan digital asal Amerika Serikat. .Dalam kesepakatan ini, pemerintah Amerika Serikat juga tidak akan mengenakan bea masuk tambahan atas produk impor dari India yang sebelumnya digadang-gadang dikenakan pajak digital secara unilateral.
Kesepakatan ini, menurut Kementerian Keuangan Amerika Serikat merupakan kompromi pragmatis yang akan mendukung usaha kolektif implementasi solusi kedua pilar OECD. Kesepakatan ini sendiri tengah dalam proses penyelesaian pembentukan produk regulasi.
Kesepakatan ini akan mulai berlaku sejak 1 April 2022 hingga implementasi pilar 1 yang akan menjadi kredit pajak atas pajak-pajak yang terutang pada masa ketika pilar 1 berlaku. Ketika pilar pertama resmi diimplementasikan serentak di negara-negara, kesepakatan ini tidak akan berlaku melainkan mengikuti ketentuan yang diatur dalam pilar pertama.
Baca juga Pahami Pengaturan Pajak Internasional dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan







